Jerat Pidana Ayah yang Tak Menafkahi Anaknya, Yatim Pasif Wajib Tahu!

Diary Warda
4 Min Read

Jerat Pidana Ayah yang Tak Menafkahi Anaknya, Yatim Pasif Wajib Tahu!

Diary Warda
4 Min Read

DIALOGMASA.com – Semakin banyak ditemukan kasus suami atau ayah yang lalai memberikan nafkah kepada anaknya. Padahal ayah yang lalai melaksanakan kewajibannya terhadap anak dapat dikenakan sanksi baik kurungan atau sanksi denda.

Mengutip Pasal 24 ayat (1) UU Perkawinan, seorang laki-laki yang telah terjalin ikatan perkawinan maka ia bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga yang harus menafkahi anak dan istrinya.

Dari pasal tersebut, seorang suami wajib melindungi istri dan memberikan saga keperluan rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Saat masih berada dalam usia kategori anak, seorang anak dapat meminta orang tua untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya memberikan nafkah.

Seseorang masih termasuk kategori anak jika belum berusia 18 tahun atau masih dalam kandungan. Faktanya, tanggung jawab kerap kali dilupakan seorang ayah terutama setelah terjadinya perceraian. Padahal kewajiban memberikan nafkah terus berlanjut, meski sudah ada putusan perceraian.

Mengapa semakin banyak penyandang status yatim pasif di Indonesia? Yatim pasif merupakan istilah plesetan karena sosok ayah ada, namun perannya tidak pernah ada.

Nyatanya anak masih belum mendapatkan perlindungan karena kebijakan hukum pidana saat ini tidak mengatur masalah pemberian sanksi pidana bagi bapak yang tidak memenuhi nafkah terhadap anaknya setelah perceraian.

Inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa semakin banyak bapak yang dengan entengnya melupakan kewajiban terhadap anak setelah perceraian. Gugatan nafkah anak menjadi solusi untuk mengupayakan sang bapak menjalankan kewajibannya.

Gugatan nafkah merupakan permintaan terkait nafkah untuk anak-anak sebagai akibat perceraian. Gugatan ini dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan cerai atau setelah gugatan perceraian terjadi.

Tujuan dari gugatan nafkah anak yaitu agar anak mendapatkan kepastian hukum terkait jumlah nafkah dalam putusan pengadilan. Dasar hukum dari gugatan nafkah anak ada dua, yaitu:

Pasal 41 huruf (b) UU No.1/1974: “ Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. “

Pasal 156 huruf (d) KHI: “ Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).

Gugatan nafkah anak dapat diajukan oleh sang ibu atau mantan istri ke Pengadilan Agama, khusus untuk perceraian secara Islam. Sedangkan untuk pengajuan gugatan nafkah perceraian non Islam bisa diajukan ke Pengadilan Negeri.

Penentuan letak pengadilan untuk nafkah anak ditentukan dari domisili pihak mantan istri, khusus Islam. Jika perceraian non muslim, maka gugatan nafkah anak berdasarkan PN wilayah domisili tergugat.

Terdapat tiga jenis nafkah anak yang dapat dituntut oleh mantan istri, yaitu:

  • Nafkah pemeliharaan
  • Nafkah pendidikan
  • Nafkah Kesehatan

SEMA No. 3 Tahun 2018 – Kamar Agama – III.A-2 yang menyebutkan : “ Hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak.”

Berdasarkan peraturan tersebut, maka mantan istri juga dapat menuntut jumlah nafkah pemeliharaan 10 persen hingga 20 persen setiap tahun karena adanya inflasi.

Ancaman hukuman pidana untuk penelantaran anak ini diatur dalam Pasal 49 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang didalamnya menyatakan tindak pidana penelantaran keluarga dapat diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun penjara dan denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas) juta rupiah.

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×