Kabar Baik, Pemkab Pasuruan Siapkan Bantuan Modal untuk Warga Kurang Mampu, Simak Aksesnya Di sini!

gayuh
3 Min Read

Kabar Baik, Pemkab Pasuruan Siapkan Bantuan Modal untuk Warga Kurang Mampu, Simak Aksesnya Di sini!

gayuh
3 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com —
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa sasaran program bantuan sosial (bansos) bukan pelaku UMKM secara umum, melainkan masyarakat fakir miskin yang termasuk dalam desil 1–5 dan memiliki embrio usaha atau keinginan berwirausaha.

Hal ini disampaikan oleh Sobikhul Asrori, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (17/10).

Menurut Asrori, tahun ini terdapat program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota dewan. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp3 juta yang wajib digunakan untuk kegiatan usaha.

“Bansos ini bertujuan memutus rantai kemiskinan agar keluarga miskin dapat mandiri secara ekonomi. Tagline-nya sekarang: bansos sementara, berdaya selamanya,” ujar Asrori.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kementerian Sosial juga tengah mendorong kebijakan graduasi bansos, yakni penghentian bantuan bagi penerima yang telah mandiri, untuk kemudian dialihkan menjadi bantuan modal usaha.

“Bansos itu bersifat sementara. Kalau sudah mampu mandiri, tidak boleh terus menerima bantuan,” jelasnya.

Strategi bansos kini dibagi menjadi dua pendekatan utama: pengurangan beban dan peningkatan pendapatan. Program UEP termasuk dalam kategori peningkatan pendapatan.

Proses pengajuan bantuan mengacu pada Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 117 Tahun 2021 tentang perencanaan hibah dan bansos. Proposal harus diajukan satu tahun sebelumnya (N-1) agar dapat dianggarkan pada tahun berikutnya.

Syarat penerima antara lain warga Kabupaten Pasuruan berusia 18–58 tahun, termasuk fakir miskin, serta diprioritaskan bagi perempuan tulang punggung keluarga atau janda pencari nafkah utama.

Pengajuan dilakukan melalui pendamping sosial, dengan ketentuan satu pendamping mendampingi sepuluh KPM. Para pendamping bertugas membantu penyusunan proposal, proses pembelanjaan, hingga pelaporan bantuan.

“Kami tidak hanya memberi bantuan, tapi juga memastikan penggunaannya sesuai rencana,” tutur Asrori.

Bantuan dapat digunakan sepenuhnya untuk peralatan usaha, atau maksimal 30 persen untuk bahan produksi. Setelah menerima bantuan, penerima wajib melengkapi dokumen berupa KTP, KK, rekomendasi desa, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dinsos juga melakukan evaluasi dan monitoring setiap tahun guna memastikan bantuan tepat sasaran dan berkelanjutan.

Asrori menegaskan, Dinas Sosial memiliki peran strategis dalam mendukung visi-misi Bupati Pasuruan terkait penanggulangan kemiskinan.

“Kami berkontribusi melalui pendampingan relawan agar penerima tidak hanya berdaya untuk diri sendiri, tetapi juga mampu memberdayakan orang lain,” pungkasnya.

(FZ/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×