PASURUAN, DIALOGMASA.com — Kabar gembira datang bagi guru madrasah berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Non ASN Madrasah pada tahun 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang pemberian BSU bagi guru non ASN di lingkungan madrasah. Program ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pendidik madrasah.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasie Pendma) Kemenag, Bustanul Arifin, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut BSU serupa pernah diberikan pada masa pandemi Covid-19 dan kini kembali disalurkan.
“Dulu kalau tidak salah zaman Covid pernah ada, sekarang baru muncul lagi,” ujarnya.
Terkait besaran bantuan, Bustanul menyampaikan bahwa BSU diberikan dalam dua tahap.
“Dapat Rp600 ribu untuk dua bulan saja,” jelasnya.
Hingga saat ini, jadwal pencairan BSU belum diumumkan secara resmi. Namun, proses pendataan calon penerima BSU telah berjalan dan dijadwalkan berakhir pada 16 Desember 2025.
Adapun guru yang berhak menerima BSU 2025 antara lain:
- Terdaftar aktif dalam EMIS GTK.
- Berstatus Guru Non ASN.
- Tidak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), insentif, maupun tunjangan lain yang bersumber dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag.
- Guru PPG Batch 1 yang sertifikat pendidiknya telah terbit namun masih menunggu TPG, sepanjang tidak menerima insentif.
- Guru yang telah menerima tunjangan BPJS tetap diperbolehkan mendaftar.
Sementara itu, guru yang tidak berhak menerima BSU meliputi:
- Guru berstatus ASN dan PPPK.
- Guru yang meninggal dunia sebelum Surat Edaran (SE) diterbitkan.
- Guru yang tidak aktif dan tidak mampu melaksanakan kewajiban mengajar.
- Guru Non ASN yang telah menerima TPG, insentif, atau tunjangan lain yang bersumber dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag.
Untuk informasi teknis lebih lanjut, para guru diminta berkoordinasi dengan pihak madrasah maupun Kantor Kementerian Agama setempat. (AL/WD)

