Kades Ngerong Pasang Banner Larangan Jual Miras di Gempol 9

Diary Warda
2 Min Read

Kades Ngerong Pasang Banner Larangan Jual Miras di Gempol 9

Diary Warda
2 Min Read

Pasuruan, DIALOGMASA.com – Pemerintah Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, melakukan langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras (miras) di kawasan Gempol 9 yang selama ini menjadi keresahan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memasang tiga banner berisi imbauan larangan menjual dan membawa minuman beralkohol, narkoba, serta pembatasan jam operasional warung kopi (warkop) dan kafe.

Pemasangan banner dilakukan pada Senin (14/07) siang, dengan melibatkan perangkat desa, petugas Trantib Kecamatan Gempol, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.

Kepala Desa Ngerong, H. Jemik Sadiman, saat dikonfirmasi di lokasi menyampaikan imbauan ini sebagai bentuk penegasan kepada para pelaku usaha di Gempol 9 agar lebih tertib dalam menjalankan usahanya.

“Kami imbau mereka lebih tertib dalam berusaha. Jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 00.00 WIB, dan paling lambat hingga pukul 01.00 dini hari,” ujar pria yang akrab disapa Abah Jemik ini.

Ia juga menegaskan apabila para pelaku usaha melanggar aturan yang sudah disepakati, pihak desa tidak akan segan melakukan penutupan usaha. “Kami berharap himbauan ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh para pengelola maupun penjual secara sadar, demi kenyamanan masyarakat,” tambahnya.

Sebelum melakukan pemasangan banner, pihak desa juga telah melakukan koordinasi dengan jajaran Muspika Kecamatan Gempol dan MWC NU Gempol untuk memastikan kegiatan usaha di kawasan tersebut tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Secara terpisah, Ketua Paguyuban Warkop Gempol 9, Imam Ghozali, mengapresiasi langkah tersebut. “Saya pribadi mendukung pemasangan banner ini, agar teman-teman pemilik warkop lebih memperhatikan aturan. Sebelumnya sudah ada perjanjian musyawarah di dusun terkait jam operasional yakni mulai pukul 19.30 hingga 02.00 WIB, lebih dari itu dikenai sanksi denda Rp500 ribu. Tapi selama ini tidak berjalan efektif. Harapan saya dengan adanya banner, aturan ini benar-benar ditegakkan,” jelasnya.

Pantauan di lapangan, tiga banner dipasang di pintu masuk, pintu keluar, dan di dalam area warkop. Proses pemasangan berjalan lancar tanpa kendala karena telah ada komunikasi sebelumnya dengan para pengelola usaha. (Abi/Wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×