Kasus Kekerasan Massal di Pasuruan Masuk Penyidikan, Kuasa Hukum BRN Desak Penetapan Tersangka

Diary Warda
3 Min Read

Kasus Kekerasan Massal di Pasuruan Masuk Penyidikan, Kuasa Hukum BRN Desak Penetapan Tersangka

Diary Warda
3 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com – Kepolisian Resor Pasuruan resmi menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) ke tahap penyidikan. Perkara yang dilaporkan Yosia Calvin Pangalela itu diduga melibatkan puluhan orang dan terjadi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 Desember 2025, yang dikeluarkan Satreskrim Polres Pasuruan. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP telah melalui gelar perkara dan dinyatakan memenuhi unsur pidana.

“Kami datang sebagai kuasa hukum pelapor untuk memastikan proses hukum berjalan. Penyidik menjelaskan bahwa perkara ini sudah naik ke penyidikan sejak sekitar satu minggu lalu,” kata Suhartono, kuasa hukum Yosia, usai mendampingi kliennya di Polres Pasuruan, Selasa. (30/12/2025).

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di pinggir jalan wilayah Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, korban bersama sejumlah rekannya hendak mengambil kendaraan milik mereka sendiri.

Namun situasi berubah menjadi mencekam ketika puluhan orang—yang jumlahnya disebut mencapai lebih dari 50 orang—tiba-tiba mengepung dan melakukan penyerangan. Akibat kejadian tersebut, sedikitnya lima anggota BRN mengalami luka-luka, sementara tujuh unit kendaraan operasional dilaporkan rusak parah.

“Ini bukan sekadar cekcok biasa. Klien kami diserang secara beramai-ramai. Kami menilai peristiwa ini sudah masuk kategori dugaan premanisme,” ujar Suhartono.

Meski status perkara telah naik ke penyidikan, tim penasihat hukum BRN menilai penanganan kasus berjalan terlalu lambat, terutama dalam penetapan tersangka. Empat orang kuasa hukum—Suhartono, Sukardi, Firmansyah, dan Roy—bahkan mendatangi Mapolres Pasuruan untuk meminta kejelasan langsung dari penyidik.

“Menurut kami, prosesnya cukup lama. Padahal kejadian ini melibatkan banyak orang dan semestinya bisa segera ditetapkan tersangkanya,” kata Suhartono.

Ia menambahkan, hingga kini penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor. Setelah itu, barulah dijadwalkan pemeriksaan saksi dari pihak terlapor sebelum dilakukan gelar perkara lanjutan.

“Setelah seluruh saksi diperiksa, penyidik menyampaikan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana,” ujarnya.

Kasus ini ditangani oleh IPDA Daffa Sava Pradana, S.Tr.K., dengan penyidik pembantu Briptu Indra Prasetyo dari Satreskrim Polres Pasuruan. Kepolisian menyatakan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana dan menjunjung asas objektivitas serta transparansi.

Meski demikian, pihak kuasa hukum berharap aparat bertindak lebih tegas mengingat perkara ini menyangkut kekerasan massal yang berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat.

“Kami percaya kepada Polri. Tapi negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Hukum harus hadir dan memberi rasa keadilan,” kata Sukardi, penasihat hukum lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan tantangan aparat penegak hukum dalam menangani kekerasan kelompok dan praktik premanisme yang masih kerap terjadi di daerah. (Reales)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×