PASURUAN, DIALOGMASA.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangil menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perusakan kuncup makam di Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (8/1/2026).
Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
Eksepsi diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma. Sidang digelar di ruang sidang PN Bangil dan dihadiri sejumlah pendukung serta awak media.
Untuk diketahui, eksepsi merupakan keberatan atau tangkisan formal yang diajukan terdakwa pada awal persidangan. Eksepsi tidak menyentuh pokok perkara, melainkan menyoal dugaan cacat formil dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Tim penasihat hukum menilai dakwaan terhadap kliennya bersifat kabur dan mengandung cacat formil.
“Tim hukum menilai surat dakwaan bersifat Obscur Libel atau kabur, serta mengandung cacat formil,” tegas salah satu penasihat hukum kepada awak media.
Penasihat hukum lainnya menambahkan bahwa dalam surat dakwaan tidak diuraikan secara jelas peran masing-masing pihak.
“Seharusnya dijelaskan siapa pelaku utama, siapa yang menganjurkan, dan siapa yang turut serta. Namun hal itu tidak diuraikan dalam dakwaan, sehingga dakwaan menjadi kabur,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara kolektif dan melibatkan banyak orang. Namun, dalam proses hukum hanya dua orang yang ditetapkan sebagai terdakwa.
“Pertanggungjawaban pidana masing-masing tidak jelas. Dakwaan menggunakan frasa ‘bersama-sama’, tetapi faktanya hanya dua orang yang dijadikan terdakwa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, penasihat hukum menyampaikan bahwa terdakwa Gus Tom tidak berada di lokasi kejadian sejak awal peristiwa.
“Perlu dicatat, Gus Tom datang sekitar 30 menit setelah kejadian berlangsung. Saat itu, sekitar 80 persen bangunan sudah dalam kondisi rusak,” ungkapnya.
Menurutnya, jika dilihat dari unsur mens rea atau niat jahat, maka unsur tersebut tidak terpenuhi.
“Artinya, jika ditinjau dari unsur mens rea, tidak terdapat niat jahat sebagaimana yang disangkakan dalam dakwaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Muslim, Ketua Brigade Gus Dur, yang turut hadir dalam persidangan, mendorong agar JPU dan majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan.
“Penjelasan penasihat hukum sudah sangat jelas bahwa pelaku dalam peristiwa ini jumlahnya banyak,” ujar Muslim.
Ia juga menyinggung aspek sebab-musabab peristiwa tersebut.
“Faktor penyebab juga harus diperhitungkan, termasuk siapa yang membangun di atas tanah negara. Ini juga merupakan bentuk kesalahan,” katanya.
Muslim berharap proses hukum berjalan objektif dan berlandaskan nurani, “Kami berharap JPU dan hakim memberikan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, bukan kepentingan politik. Semoga para terdakwa segera dibebaskan dari seluruh dakwaan,” tutupnya.
Sebagai informasi, sidang ini merupakan lanjutan perkara dugaan perusakan kuncup makam yang terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di area pemakaman belakang Masjid Baitul Atiq, Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin, 12 Januari 2026, dengan agenda penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum. (AL/WD)

