Kecelakaan Kerja dan Kewajiban Perusahaan! Penjelasan Akademisi Hukum Ketenagakerjaan UB Malang

gayuh
2 Min Read

Kecelakaan Kerja dan Kewajiban Perusahaan! Penjelasan Akademisi Hukum Ketenagakerjaan UB Malang

gayuh
2 Min Read

SUDUT PANDANG, DIALOGMASA.com – Kasus kecelakaan kerja sering kali memunculkan kegelisahan bagi keluarga korban, terutama ketika muncul dugaan bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajibannya.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, S.H., LL.M., dosen hukum bidang ketenagakerjaan Universitas Brawijaya Malang, memberikan penjelasan komprehensif mengenai hak pekerja dan tanggung jawab pengusaha dalam konteks kecelakaan kerja.

Dalam penjelasannya, Ratih menegaskan bahwa pada prinsipnya pekerja memiliki hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini wajib diikuti oleh seluruh pekerja, dan pengusaha berkewajiban mendaftarkan mereka serta membayar seluruh premi atau iurannya.

Ratih menjelaskan bahwa apabila perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, pekerja tetap memiliki hak untuk mendaftarkan diri secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan, dan meskipun pendaftaran dilakukan oleh pekerja, iurannya tetap menjadi tanggungan perusahaan. Artinya, kelalaian pendaftaran tidak menghapus kewajiban finansial pengusaha.

Ia menambahkan bahwa jika terjadi kecelakaan kerja sementara perusahaan belum memenuhi kewajiban kepesertaan JKK, maka seluruh biaya akibat kecelakaan tersebut dapat ditagihkan kepada pengusaha.

Dalam konteks regulasi, Ratih menyebutkan bahwa PP 44/2015 hanya memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban ini, sehingga bagi sebagian pihak aturan tersebut dianggap kurang menghadirkan rasa keadilan.

Lebih jauh, jika keluarga korban atau pihak tertentu menilai bahwa kecelakaan kerja terjadi karena adanya unsur kelalaian dari perusahaan, maka langkah hukum dapat ditempuh melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Menurut Ratih, dalam gugatan PMH, pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dapat dimasukkan sebagai turut tergugat, misalnya pemberi pekerjaan (costumer) pada perusahaan konstruksi jika kecelakaan terjadi di lokasi proyek yang melibatkan pihak tersebut.

Ratih menekankan bahwa penentuan siapa saja yang bertanggung jawab nantinya akan sangat bergantung pada fakta hukum yang muncul dan dibuktikan dalam proses persidangan. (Red)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×