PASURUAN, DIALOGMASA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 242 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan pada Selasa (3/6/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana yang telah diputus pengadilan dalam kurun waktu November 2024 hingga Mei 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras, hingga rokok ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kabupaten Pasuruan memusnahkan antara lain:
- Sabu-sabu sebanyak 3.128,94 gram
- Pil berlogo “Y” sebanyak 70.763 butir
- Pil Tryhexypenidyl sebanyak 5.250 butir
- Pil INEX (ekstasi) sebanyak 168 butir
- Ganja sebanyak 5,91 gram
- Serbuk peledak sebanyak 2.000 gram
- Minuman keras sebanyak 1.130 botol
- Rokok ilegal sebanyak 2.447.200 batang
- Timbangan elektrik sebanyak 53 buah
- Handphone sebanyak 80 unit
- Alat hisap sabu sebanyak 2 buah
Kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Pasuruan, Rinaldy Restayuda Baskara, menyampaikan data tersebut diatas yang telah dimusnahkan hari ini untuk menghindari barang tersebut kembali beredar di masyarakat.
Pemusnahan BB ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Polres, BNN, Dinas Kesehatan, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya. (Reales)