Kejari Kabupaten Pasuruan Sita Aset Tersangka Korupsi PKBM

Diary Warda
2 Min Read

Kejari Kabupaten Pasuruan Sita Aset Tersangka Korupsi PKBM

Diary Warda
2 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan penyitaan aset milik tersangka Erwin Setyawan yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Riyadul Arkham, pada Jumat (16/05) kemarin. Lokasi aset tersebut berada di Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan.

Untuk diketahui, tersangka yang merupakan PHL di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan diberi tugas mengentri data peserta belajar, dan juga menjabat sebagai ketua PKBM.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto, kepada sejumlah wartawan menuturkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Menurutnya, aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

“Tanah dan bangunan tersebut diduga kuat terkait dengan aliran dana korupsi dari kegiatan PKBM. Penyitaan ini penting untuk memperkuat barang bukti yang ada,” tegas Fery.

Penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari dikawal aparat keamanan untuk memastikan jalannya proses berjalan lancar. Lokasi penyitaan berada di lahan milik pribadi tersangka yang telah ditelusuri melalui proses penyidikan intensif.

“Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” tambah Fery.

Tersangka Erwin Setyawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan nonformal di masyarakat.

“Dugaan kuat bahwa dana PKBM diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu indikasinya adalah pembelian aset tanah dan bangunan ini,” jelasnya.

Fery menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Pasuruan akan terus melakukan penelusuran aset milik tersangka lainnya. Jika ditemukan indikasi aset lain yang berasal dari hasil korupsi, maka akan segera dilakukan tindakan hukum yang sama.
(abi/Wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×