Kejari Pasuruan Kampanye Anti Korupsi di Depan Alun-Alun Bangil

gayuh
2 Min Read

Kejari Pasuruan Kampanye Anti Korupsi di Depan Alun-Alun Bangil

gayuh
2 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com — Dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HARKODIA) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan menggelar aksi sosialisasi antikorupsi di Alun-Alun Bangil, Selasa (9/12/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejari Pasuruan, Normadi Elfajr St. SH. MH, di Bangil.

Dalam kesempatan tersebut, Normadi menegaskan bahwa integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik merupakan fondasi utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, kekayaan alam negara harus dikelola secara jujur agar hasilnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Sebagai bentuk kampanye simbolis, jajaran Kejari Pasuruan membagikan stiker, bunga, dan hampers kepada para pengendara yang melintas. Aksi ini dimaksudkan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar berani menolak dan melawan korupsi sejak dari lingkungan terkecil.

Normadi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan korupsi dengan membiasakan perilaku disiplin dalam kehidupan sehari-hari. Ia menilai pelanggaran kecil yang dibiarkan berlarut-larut dapat menjadi awal tumbuhnya praktik korupsi.

Selain itu, ia menyoroti maraknya korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara. Menurutnya, SDA seharusnya menjadi penopang kesejahteraan rakyat, bukan justru menjadi ladang penyimpangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso, memaparkan perkembangan penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2025. Ia menyebutkan, tiga perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dua perkara masih dalam proses penyidikan, serta satu perkara limpahan dari Polres saat ini sedang disidangkan.

Fandy menjelaskan bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan secara terstruktur dengan target tahunan yang disusun dan diawasi secara berjenjang. Selain penindakan, Kejari Pasuruan juga aktif melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat.

Yang paling menonjol, Kejari Pasuruan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar sepanjang 2025. Selain itu, juga berhasil menyita aset berupa Surat Hak Milik (SHM) dari terpidana korupsi dengan nilai taksiran mendekati Rp 3 miliar.

Untuk target pemulihan aset pada tahun 2026, Fandy menyatakan pihaknya belum dapat menyebutkan angka pasti. Namun, Kejari Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam upaya pemberantasan korupsi.(AY/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×