PASURUAN, DIALOGMASA.com — Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Pasuruan terus menunjukkan hasil positif. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan berhasil menuntaskan ratusan berkas tanah wakaf melalui program sertifikasi massal yang digelar sepanjang tahun 2025.
Sebagai bentuk apresiasi atas sinergi tersebut, kedua lembaga menggelar kegiatan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Nadzir Tanah Wakaf sekaligus penyerahan sertifikat wakaf massal di RM Kebon Pring, Selasa (14/10/2025).
Wakil Bupati Pasuruan, KH. Sobih Asrori, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kemenag dan ATR/BPN atas kerja keras dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Agama dan ATR/BPN atas pelaksanaan program sertifikasi wakaf secara massal ini. Dari total 580 berkas yang diajukan ke BPN, saat ini masih tersisa 78 berkas yang belum terselesaikan. KUA dengan jumlah pengajuan terbanyak tercatat sebanyak 68 berkas,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertifikat agar memiliki kepastian hukum.
“Kami harap masyarakat yang memiliki tanah wakaf namun belum bersertifikat segera mendaftarkan, agar status hukumnya jelas dan terlindungi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Machsun Zain, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan BPN dalam menuntaskan sertifikasi tanah wakaf dan hibah di seluruh kecamatan.
“Kami berharap kerja sama antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Kabupaten Pasuruan terus ditingkatkan agar seluruh tanah wakaf dan hibah di Kabupaten Pasuruan dapat tersertifikatkan dengan baik dan tuntas,” ungkapnya.
Ketua panitia dari Gara Zakat dan Wakaf menambahkan, kegiatan tersebut sepenuhnya dibiayai dari DIPA Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Pasuruan Tahun 2025.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kajari, Ketua MUI, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua BWI, Ketua BAZNAS, Ketua PCNU Kabupaten dan Bangil, para Kepala KUA dan PPAIW, Nadzir, serta penyuluh agama.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah bersama Kemenag dan BPN berkomitmen mempercepat penyelesaian seluruh berkas sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Pasuruan, demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi aset umat. (AL/WD)