PASURUAN (dialogmasa.com) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengalami dampak akibat serangan ransomware pada Pusat Dana Nasional (PDN), yang menuntut tebusan sebesar Rp 131 miliar.
Sebagai tenant pusat data yang diampu oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kemendikbudristek meminta sekitar 853.393 mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mengunggah ulang data mereka, sebagai mana dilansir dari kumparan edisi 1 Juli 2024 lalu.
Meskipun demikian, situasi ini tidak berdampak pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pasuruan. Staf Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari Kementerian untuk mengunggah ulang data di jenjang tersebut.
“Sampai saat ini belum ada perintah re-upload data dari kementerian untuk jenjang SD dan SMP,” ujar seorang pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan kepada media, Rabu (3/7/24).
Warga berharga masalah ini segera teratasi, karena data sangat penting terkhusus KIP.
“Semoga segera teratasi, urusan data dan KIP penting dan menjadi hajat hidup masyarakat bawah! terutama yang memiliki anak sekolah,” cetusnya.
Hal ini memberikan kepastian kepada orang tua dan siswa bahwa operasional sekolah di Pasuruan dapat berjalan seperti biasa tanpa adanya gangguan terkait serangan ransomware tersebut.(Ali/WJ)