Oleh: Saiful Bakhri, M.M – Kaprodi Perbankan syariah STAI SALAHUDDIN Pasuruan
ARTIKEL, DIALOGMASA.com – Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hasyr ayat 7:
“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat ini menjadi landasan penting dalam ekonomi syariah terkait keadilan distribusi kekayaan. Islam melarang segala bentuk praktik yang menyebabkan harta hanya berputar di kalangan tertentu, apalagi jika mengakibatkan kesenjangan sosial dan ekonomi yang tajam.
Salah satu bentuk praktik yang dilarang adalah monopoli, yaitu penguasaan pasar atau perdagangan oleh satu pihak atau kelompok secara eksklusif. Dalam ekonomi syariah, monopoli jelas bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dan keadilan distribusi. Bila satu pihak menguasai pasar, mereka bisa mengatur harga, menentukan suplai, dan merugikan masyarakat luas.
Islam juga melarang menimbun harta atau barang (ihtikâr), yaitu menyimpan barang dengan sengaja untuk dijual saat harga naik. Tindakan ini menciptakan kelangkaan buatan dan menekan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok. Padahal, dalam ekonomi syariah, distribusi yang merata adalah kunci terciptanya kesejahteraan bersama.
Salah satu instrumen penting dalam sistem distribusi Islam adalah zakat. Tujuannya bukan hanya membantu fakir miskin, tetapi juga untuk memutar harta agar tidak menumpuk di kalangan orang kaya. Dengan zakat, diharapkan penerima zakat hari ini bisa menjadi pemberi zakat di masa depan. Ini adalah wujud mobilitas sosial yang diharapkan Islam.
Distribusi yang ideal dalam ekonomi syariah disebut sebagai distribusi normal, yaitu kondisi di mana kekayaan, barang, dan jasa mengalir secara merata dan adil tanpa manipulasi pasar. Bila distribusi berjalan baik, maka gejolak harga dan inflasi bisa dicegah.
Sayangnya, dalam praktiknya, sering kali distribusi terganggu oleh ulah oknum yang mempermainkan pasar demi keuntungan pribadi atau korporasi. Inilah yang kemudian menciptakan ketimpangan dan krisis kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi.
Islam menekankan bahwa ekonomi bukan sekadar alat mencari untung, tetapi juga jalan menuju keadilan sosial dan kemaslahatan umat. Larangan monopoli dan penimbunan adalah bagian dari upaya menjaga keseimbangan itu.