PASURUAN, DIALOGMASA.com – Sebanyak 33 madrasah dari KKM MTsN 1 Pasuruan mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 sekaligus Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Tahun 2025 pada Kamis, (17/07/ 2025).
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para kepala madrasah untuk memperbarui informasi, berdiskusi, dan memastikan pelaksanaan BOS dan program pendidikan lainnya berjalan sesuai regulasi.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, H. Machsun Zain, S.Ag., M.Si., memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan. Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap aturan BOS merupakan hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun administratif.

“Terkait BOS maka perlu dipahami aturan dan metodenya, agar tidak menjadi kesalahan dan temuan audit,” ujarnya.
Dalam sambutannya, ia juga menyoroti pentingnya suasana kerja yang kondusif dalam mendukung kinerja lembaga pendidikan. “Kerja jika dibalut dengan suasana harmonis, saya yakin kerja akan nyaman dan maksimal,” tambahnya.
Lebih dari itu, ia menegaskan kembali kemuliaan profesi pendidik dalam Islam. “Nabi Muhammad SAW bersabda, bahwa Allah SWT mengangkat derajat penuntut ilmu. Dan para guru serta siapa pun yang memperjuangkan pendidikan semuanya akan merasakan hantaran pahala menuntut ilmu,” tuturnya.
Beliau juga mengingatkan pentingnya forum seperti ini sebagai ajang bertukar ide dan solusi demi peningkatan kualitas pendidikan. “Namun jangan gitu-gitu saja. Perlu kreasi, studi tiru, dan lain-lain agar tetap segar dan kreatif,” pesannya.
Dalam sesi sosialisasi, disampaikan sejumlah pembaruan penting, di antaranya pengembangan kurikulum. Ke depan, akan diterapkan Kurikulum Deep Learning dari Kemendikdasmen dan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) dari Kementerian Agama, yang dijadwalkan akan diluncurkan dalam waktu dekat. Selain itu, sertifikat pengembangan diri menjadi syarat baru pencairan BOS. Sertifikat ini bisa diperoleh melalui pelatihan offline maupun online melalui aplikasi Pintar milik Kemenag.
Dalam sesi evaluasi, Kasie Pendidikan Madrasah mengingatkan pentingnya validitas dan akurasi data dalam pengisian sistem EMIS (Education Management Information System). Ia menyebutkan masih sering terjadi kesalahan input data yang berdampak serius.
“Terjadi data fiktif karena kesalahan input. Jumlah 10 yang keluar 20, itu kesalahan teknis namun berdampak besar,” jelasnya.
Para kepala madrasah diminta untuk tidak segan berkonsultasi jika kurang memahami pengisian sistem. Ia juga mengingatkan agar semua dokumen, termasuk ijazah dan laporan BOS, tetap disimpan baik dalam bentuk fisik maupun digital, karena akan sangat diperlukan dalam proses audit.
“Ijazah yang sudah diterima segera di-print, karena digunakan untuk laporan ke Kanwil. Dokumen-dokumen jangan buru-buru dijual atau dibuang, termasuk softcopy,” pesannya.
Beberapa ketentuan BOS yang berlaku tahun ini meliputi:
- Nilai BOS tetap sebesar Rp 1.100.000 per siswa per tahun
- Pencairan dilakukan per triwulan, berbeda dari tahun sebelumnya yang per semester
- Pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik dari belanja honor menjadi kewajiban baru
- Penyusunan SPJ tidak boleh dilakukan di masa injury time agar tidak tertolak sistem
- Kepala madrasah diminta untuk realistis dalam anggaran barang habis pakai, seperti kertas dan konsumsi kegiatan.
Sebagai penutup, narasumber menegaskan pentingnya para kepala madrasah memahami teknis BOS secara menyeluruh dan bersikap tanggap terhadap perubahan. “Jangan hanya formalitas, pahami betul teknis BOS dan jangan takut bertanya,” pesan Bustanul.
Kegiatan ini ditargetkan menjadi metode efektif untuk memperkuat tata kelola dana BOS secara akuntabel dan meningkatkan mutu pendidikan madrasah yang terus dipercaya oleh masyarakat. (AL/WD)