Kesejahteraan Guru Hak atau Kesesuaian Transaksional

gayuh
4 Min Read

Kesejahteraan Guru Hak atau Kesesuaian Transaksional

gayuh
4 Min Read

ARTIKEL, DIALOGMASA.com – Guru bukan hanya bertugas untuk mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan sebagai profesi yang bisa mengubah nasib bangsa. Dengan adanya peran guru, maka akan mewujudkan generasi unggul untuk menuju Indonesia emas.

Sebagai profesi mulia, kesejahteraan guru juga harus terjamin untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan. Terabaikannya kesejahteraan guru jadi faktor perusak kualitas pendidikan di Indonesia.

Kesejahteraan guru yang diabaikan menjadikan tugasnya hanya dijalankan sebagai formalitas saja. Bahkan tidak sedikit guru yang beralih profesi untuk mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

Jika ini terjadi, maka akan merugikan anak bangsa dan menurunnya mutu pendidikan. Generasi unggul sulit dicapai ketika peran guru tidak maksimal karena tidak disejahterakan.

Padahal, pemberian kesejahteraan guru sebagai bentuk penghargaan dan motivasi dalam menjalankan tugasnya. Kesejahteraan guru juga telah diatur dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 Pasal 5. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa seorang guru berhak untuk:

  1. Mendapat pemasukan di atas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial
  2. Mendapat promosi dan penghargaan yang cocok dengan tugas dan kinerjanya
  3. Mendapat proteksi dalam menjalankan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
  4. Mendapat peluang dalam meningkatkan kompetensinya
  5. Mendapat dan menggunakan fasilitas/prasarana penunjang pendidikan
  6. Mempunyai kebebasan dalam mengevaluasi sesuai kaidah pembelajaran, kode etik, dan undang-undang
  7. Mempunyai kebebasan berserikat dalam organisasi profesi
  8. Mendapat peluang menentukan kebijakan pendidikan
  9. Mendapat kesempatan mengembangkan dan memajukan kualifikasi pendidikan
  10. Mendapat rasa nyaman dan jaminan keselamatan dalam menjalankan tugas

Dari isi UU di atas, menunjukkan bahwa kesejahteraan adalah hak bagi guru dan bukan kesesuaian transaksional. Rendahnya kesejahteraan guru berpengaruh terhadap kurangnya mutu pendidikan di Indonesia.

Oktafiana et al. (2020) mengatakan bahwa gaji adalah aspek paling mendasar dalam menentukan kesejahteraan seorang guru. Sayangnya, di Indonesia gaji guru honorer jauh dari kata layak.

Melansir dari Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.02/2022, menetapkan kisaran honorarium untuk berbagai jenis jasa atau pekerjaan, termasuk untuk guru non-PNS. Kategori honorarium pengajar dibagi menjadi dua kategori, yaitu pengajar honorer dari luar satuan kerja penyelenggara dan pengajar honorer dari satuan kerja penyelenggara.

Besaran gaji pengajar honorer dari luar satuan kerja penyelenggara adalah sebesar Rp300.000. Sedangkan, pengajar honorer dari dalam satuan kerja penyelenggara adalah Rp200.000.

Melihat dari penetapan PMK tersebut, artinya upah guru honorer jauh di bawah UMR. Padahal guru non-PNS juga berjasa dalam memajukan kualitas pendidikan di Indonesia. Setiap orang yang berprofesi sebagai guru punya hak untuk mendapatkan kesejahteraan sesuai beban kerja yang telah diampunya.

Beban kerja guru diatur dalam UU No. 14 Pasal 35 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU tersebut menyebutkan:

(1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

(2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ironisnya, pendapatan atau kesejahteraan guru tidak sesuai dengan beban kerjanya. Hal inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah untuk mulai menjamin kesejahteraan guru di Indonesia dengan lebih layak. (IF/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×