PASURUAN, DIALOGMASA.com – Wacana pemekaran Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, kembali mencuat setelah sempat tertunda akibat moratorium. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana tersebut karena dinilai mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan masyarakat.
Politisi PKB ini menegaskan, pemekaran Desa Kejapanan layak direalisasikan mengingat jumlah penduduknya hampir menyamai satu kecamatan, yakni sekitar 22 ribu jiwa. “Pemekaran desa ini sangat tepat. Dari parlemen, kami sangat mendukung karena Kejapanan memang memenuhi syarat. Jumlah penduduknya hampir setara dengan Kecamatan Tosari,” ujarnya usai menghadiri Musrenbangdes di Balai Desa Kejapanan, Selasa (30/9/2025).
Menurut Samsul, pemekaran akan berdampak pada percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan perangkat desa, serta optimalisasi Dana Desa (DD). Ia mencontohkan, bila dibandingkan dengan Desa Wonosunyo, alokasi dana yang diterima Kejapanan berpotensi hampir setara, sehingga pembagiannya bisa lebih merata jika pemekaran dilakukan.
Secara geografis, lanjut Samsul, konsep pemekaran dapat dilakukan dengan membagi wilayah Kejapanan menjadi dua, yakni Kejapanan Timur Jalan dan Kejapanan Barat Jalan. Hal ini mirip dengan pemekaran Desa Rombo yang dibagi menjadi Rombo Wetan dan Rombo Kulon.

Namun, ia mengingatkan bahwa sebelumnya wacana ini sempat terhenti karena moratorium pemekaran desa. “Saat saya duduk di Komisi I dulu, pemekaran tak bisa terwujud karena terkendala moratorium. Saya akan berkomunikasi lagi dengan Komisi I untuk memastikan apakah moratorium itu masih berlaku atau sudah dicabut,” jelasnya.
Senada dengan Ketua DPRD, Kepala Desa Kejapanan, Rendi Saputra, juga menyatakan dukungan terhadap wacana ini. Menurutnya, baik dari sisi jumlah penduduk maupun luas wilayah, Kejapanan sangat layak dimekarkan menjadi dua bahkan tiga desa.
“Kalau dipisah timur jalan dan barat jalan, pengkondisiannya lebih mudah. Apalagi di wilayah barat jalan sudah tersedia lahan 1,8 hektare yang dilengkapi bangunan pendopo dan lumbung. Tahun depan, kami berencana memanfaatkan area lumbung untuk balai desa baru sebagai tahap awal,” terangnya.
Dengan dukungan dari DPRD dan pemerintah desa, wacana pemekaran Desa Kejapanan kini kembali terbuka. Tinggal menunggu kejelasan regulasi di tingkat pusat untuk dapat segera diwujudkan. (Abi/Wj)