PASURUAN, DIALOGMASA.com – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, memberikan penjelasan terkait belum dijadwalkannya rapat Paripurna Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 oleh Badan Musyawarah (Banmus). Hal ini disebabkan karena masih ada sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebelum proses tersebut dapat dilaksanakan.
Menurut Samsul, terdapat beberapa ketentuan regulatif yang menjadi dasar hukum pelaksanaan P-APBD. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Politisi PKB itu menjelaskan, syarat utama pelaksanaan P-APBD antara lain mencakup kondisi yang memungkinkan perubahan, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), adanya kebutuhan untuk melakukan pergeseran anggaran antarkegiatan, antarunit organisasi, atau antarjenis belanja.
“Selain itu, situasi khusus di daerah juga bisa menjadi alasan seperti penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, keadaan darurat atau bencana alam, penyesuaian terhadap dana transfer dari pemerintah pusat (DAU, DAK, DBH), hingga kebijakan nasional atau regional yang harus direspons oleh pemerintah daerah,” ujar Samsul.
Ia menambahkan, hal-hal tersebut telah diinventarisasi dalam pergeseran anggaran yang dimasukkan dalam draf KUA-PPAS Perubahan. Pemerintah daerah juga berkewajiban menyusun dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang sudah dibahas bersama eksekutif untuk mencapai kesepakatan bersama.
Pria yang akrab disapa Lek Sul ini menyebutkan beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan sebelum menyusun dan mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Dokumen itu meliputi realisasi anggaran semester pertama dan proyeksi enam bulan ke depan, evaluasi capaian program/kegiatan, data penerimaan dan belanja terbaru, perkiraan SiLPA tahun berjalan, serta perubahan regulasi pusat yang berdampak pada daerah.
“Pemerintah daerah sudah menyiapkan datanya. DPRD menjadwalkan pembahasan poin-poin tersebut dimulai pada 7 Juli 2025 melalui rapat kerja komisi bersama mitra kerja, serta laporan komisi kepada Badan Anggaran. Setelah proses ini selesai, barulah pemerintah daerah mengajukan Raperda P-APBD 2025,” imbuhnya.
Terkait target waktu, Samsul menyebut proses PAK 2025 masih sesuai dengan kondisi real-time. DPRD menargetkan pembahasan selesai pada Juli 2025 dan paling lambat pertengahan Agustus 2025. (Abi/Wj)