KH Junaidi Sholeh Minta Izin Gempol 9 Dikembalikan Fungsinya

Diary Warda
3 Min Read

KH Junaidi Sholeh Minta Izin Gempol 9 Dikembalikan Fungsinya

Diary Warda
3 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Ruko Gempol 9 dibangun oleh seorang pengusaha asal Surabaya pada 2013–2016. Pada tahun 2017, ruko ini mulai beroperasi. Namun, dalam perjalanan, bisnis yang dijalankan tidak mengalami perkembangan.

Sejak empat tahun terakhir, belasan ruko ini disewa sebagai usaha warung kopi (warkop) hingga sekarang. Dalam perjalanannya, ada kegiatan hiburan karaoke plus dengan pemandu lagu.

Dalam beberapa minggu terakhir, terjadi keributan antar pengunjung dan dugaan peredaran miras. Kondisi tersebut menjadi sorotan tokoh masyarakat, KH Junaedi Sholeh, pengasuh PP Annur Desa Kepulungan, Gempol.

Kiai kharismatik yang memiliki ribuan jamaah ini menilai izin awal yang diterbitkan oleh Pemkab Pasuruan harus dikaji ulang. Pasalnya, pihak pemilik Gempol 9 telah menyalahi aturan dan keluar dari koridor izin awal.

“Bangunan ruko-ruko Gempol 9 perlu dikaji ulang peruntukannya, dan saya meminta agar dikembalikan ke fungsi awalnya,” jelasnya.

Aktivitas kegiatan usaha yang ada di Gempol 9, menurutnya, banyak menimbulkan hal-hal negatif dibandingkan manfaatnya, tutur beliau pada Jumat (21/9/2024).

Dirinya meminta kepada pihak-pihak terkait yang mempunyai wewenang untuk berani melakukan tindakan. Sebab, jika dibiarkan, lambat laun hal tersebut dapat berdampak buruk bagi anak-anak kita dan masyarakat.

“Untuk sekarang mungkin dampaknya memang tidak terlalu terasa, tapi suatu saat, kalau ini sudah menjadi kebiasaan, sangat membahayakan dan menjadi ancaman serius,” tambahnya.

Dalam qodiah fiqhi disebutkan, “Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashali”, artinya menolak sesuatu yang lebih besar mafsadatnya (sesuatu yang bersifat negatif/kerusakan) lebih diutamakan daripada melaksanakan sesuatu yang bersifat mashalih (sesuatu yang bersifat positif/kebaikan).

Tujuan utama adanya warung kopi dan kegiatan UMKM untuk mengangkat perekonomian sangat didukung oleh dirinya, karena memberi ruang usaha bagi masyarakat.

“Kalau sekadar warung kopi, itu wajar-wajar saja. Siapa yang melarang? Tidak akan ada yang melarang, wong usaha untuk nafkah. Cuma yang miris itu ada kegiatan lain di Gempol 9 yang menimbulkan dampak negatif, itu yang harus kita larang,” tambahnya.

Untuk melangkah ke sana, lanjut KH Junaedi Sholeh, memang tidak bisa dilakukan parsial, tetapi semua pemangku kebijakan mulai dari Pemkab Pasuruan hingga Kepolisian harus memiliki komitmen bersama untuk bertindak sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dirinya memberikan contoh konkret: di Kota Surabaya saja, ada Gang Dolly yang ternyata bisa diberantas oleh sang walikota dan diubah menjadi tempat yang baik. Seharusnya Kabupaten Pasuruan bisa meniru seperti Kota Surabaya, yang notabenenya bukan kota santri. (Abi/Al)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×