Komisi 1 Minta DPMD Beri Teguran Keras pada Perangkat Desa yang Beri Dukungan ke Paslon

Diary Warda
2 Min Read

Komisi 1 Minta DPMD Beri Teguran Keras pada Perangkat Desa yang Beri Dukungan ke Paslon

Diary Warda
2 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Kasus pemberhentian anggota PPS Desa Carat, Kecamatan Gempol, yang diberi sanksi oleh KPU karena melanggar kode etik berupa pemberhentian tetap, hendaknya menjadi atensi khusus bagi DPMD Kabupaten Pasuruan.

Ketua Komisi 1 DPRD, Rudi Hartono, yang dikonfirmasi pada Jumat (18/10), meminta kepada DPMD agar melakukan evaluasi dan juga memberikan pembinaan kepada para perangkat desa agar kasus yang sama, yang terjadi di desa-desa lainnya, terutama yang melibatkan anggota PPS dari unsur perangkat desa, tidak terulang kembali.

“Dari data yang kami terima, PPS Desa Carat yang diberhentikan KPU statusnya adalah sekretaris desa, dan ini menjadi atensi dari DPMD selaku pembina perangkat desa se-Kabupaten Pasuruan agar kasus yang sama tidak terjadi lagi,” jelasnya.

Rudi menambahkan, pembinaan perlu dilakukan kepada seluruh perangkat se-Kabupaten Pasuruan. Tujuannya adalah memberikan informasi dan edukasi bagi perangkat desa untuk tidak bertindak melawan hukum.

Berdasarkan UU No. 06/2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) disebutkan tentang larangan bagi kepala desa dan perangkat desa dalam berpolitik praktis dan kampanye.

“Jangan sampai masyarakat sudah melek berpolitik, tapi justru perangkat desa malah melanggar aturan. Ini kan tidak bagus, jangan sampai kasus yang sama terulang kembali,” imbuhnya.

Terpisah, Ridho Nugroho yang dikonfirmasi belum bisa memberikan jawaban dengan alasan dirinya belum mendapatkan laporan resminya. “Akan kita pelajari dulu, terima kasih infonya,” tutupnya. (Abi/Wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×