PASURUAN (dialogmasa.com) – Setelah beberapa kali diprotes warga Kecamatan Rembang terkait dugaan pembuangan limbah ke sungai yang dilakukan oleh PT Mitra Alam Segar, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan sidak ke lokasi pada Senin (28/10)
Dalam sidak kali ini Ketua Komisi III, Yusuf Daniel bersama beberapa anggota PT MAS sekira pukul 12 siang, mereka ditemui sejumlah manajemen perusahaan.
Daniel mengatakan Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan menuturkan sidak dilakukan kali pertama adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan ke PT MAS ini setelah menerima adanya aduan masyarakat.
“Protes limbah merupakan hal wajar dan perlu ada langkah penyelesaian disisi lain kita juga harus melindungi keberlangsungan usaha investor. Tapi kita juga tak bisa memungkiri jika ada pihak perusahaan yang menyalahi aturan,” jelasnya politisi PKB ini.
Usia di temui jajaran manejemen PT MAS, Komisi III meninjau proses pengelolaan limbah yang ada di dalam pabrik. Menurutnya dalam pengelolaan tersebut, PT MAS sudah memenuhi standart baku mutu.
Staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Mamluatul Ilmiyah yang ikut dalam sidak, ia menjelaskan pihak Dinas sudah mengambil sample dari PT MAS pada November 2023. Sample untuk dilakukan uji lab, hasilnya tidak menunjukan adanya bahan yang berbahaya.
kami juga melakukan pengambilan sample pada bulan November pada 2023 tahun lalu. Saat melakukan pengambilan sample itu bahkan pihaknya tidak melibatkan pabrik dan hasilnya memang tidak ada hal yang berbahaya.
Sementara itu, pihak management PT MAS, Yossi mengatakan bahwa dirinya sangat senang karena telah didatangi oleh DPRD. Hal ini kemudian bisa menjadi acuan bagi masyarakat bahwa memang selama ini pihaknya sudah mentaati peraturan dan prosedur yang ada.
“Kami sudah melakukan banyak hal mulai berdirinya perusahaan ini pada tahun 2010 lalu hingga saat ini. Tentunya kami juga sudah banyak menyelesaikan denga permasalahan masyarakat yang ada, mulai dari kekurangan air bersih hingga banyaknya CSR yang sudah kami keluarkan,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan akan terus melakukan pengecekan dan penindakan kepada perusahaan-perusahaan yang membandel. (Abi/WJ)