Komisi II DPRD Temukan Kejanggalan Laporan Administrasi Pasar Gempol

Diary Warda
3 Min Read

Komisi II DPRD Temukan Kejanggalan Laporan Administrasi Pasar Gempol

Diary Warda
3 Min Read

Pasuruan (dialogmasa.com) – Sidak Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan di Pasar Plaza Gempol dilakukan guna menampung keluhan para pedagang sayur yang sudah berjualan lebih dari satu tahun tetapi belum mendapat sarana tempat berjualan yang layak, meskipun mereka sudah membayar retribusi harian sebesar Rp7.000 per orang.

Untuk diketahui, keberadaan pasar sayur sendiri tidak sampai mengganggu aktivitas para pedagang lain yang lebih dulu menempati lokasi tersebut. Bahkan, mereka mendukung pedagang sayur karena aktivitas pasar menjadi lebih ramai. Selain itu, kebersihan di dalam pasar juga tetap terjaga.

Amami (53), seorang pedagang kelontong yang ditemui, mengatakan bahwa barang dagangan sayur berada di depan los mereka. Hal itu tidak mengganggu karena pedagang sayur memiliki jam jualan yang ditentukan, yaitu mulai pukul 13.00 hingga malam, sementara dirinya berjualan dari pagi hingga pukul 13.00 siang.

“Gak terganggu meski ada pedagang sayur. Kalaupun ada penurunan pembeli, ya ada, tapi tak masalah, kita berbagi rezeki,” tuturnya.

Keterangan serupa disampaikan oleh Siti Aisyah. Ia menyatakan bahwa para pedagang sayur sangat menjaga kebersihan. Namun, dirinya berharap agar kendaraan sayur tidak masuk sampai ke dalam area pasar, melainkan cukup diparkir di depan dan barang dagangan bisa diangkut menggunakan gerobak atau jasa kuli panggul.

“Saat pagi hari ketika saya buka toko, depan stand sudah bersih dari sampah,” imbuhnya.

Sekretaris Komisi II, Arifin, S.Sos., usai sidak ke sejumlah pedagang di stand belakang, mengatakan bahwa pada dasarnya mereka merasa terganggu dengan kehadiran pedagang sayur. Selain itu, berdasarkan keterangan dari paguyuban pedagang pasar bawah, mereka membayar iuran retribusi yang dipungut oleh mantri pasar setiap hari sebesar Rp7.000.

“Dari keterangan paguyuban, pedagang sayur membayar iuran Rp7.000 yang dipungut oleh mantri pasar, sedangkan Rp5.000 digunakan untuk biaya kebersihan dan penerangan lampu,” jelas politisi PDI-P.

Dari penghitungan sementara berdasarkan keterangan paguyuban dan data dari mantri Pasar Gempol, ternyata uang yang disetorkan ke Bank Jatim tidak sama. Hal ini menjadi kecurigaan apakah ada kesalahan administrasi dari petugas ataukah uang tersebut memang tidak disetorkan. Masalah ini akan dibahas lebih lanjut dengan Disperindag.

“Tadi keterangan paguyuban, uang retribusi sejumlah Rp7.000 itu juga disertai karcisnya,” imbuhnya.

Agus Setya Wardhana, Ketua Komisi II DPRD yang ikut sidak, mengatakan bahwa berdasarkan hasil keterangan sejumlah pedagang dan mantri pasar, dapat disimpulkan bahwa sistem administrasi di pasar masih amburadul, sehingga rentan terjadi kebocoran PAD pasar.

“Fokus kami pertama adalah menampung keluhan para pedagang agar aktivitas pasar tetap berjalan serta tidak mengganggu roda perekonomian,” jelas politisi Gerindra ini.

Dirinya berharap agar pasar daerah di Kabupaten Pasuruan dapat menampung seluruh pedagang yang ada. Beberapa kelemahan dan kekurangan akan diperbaiki secara bertahap sesuai dengan instruksi bupati terpilih untuk menekan kebocoran pendapatan pasar daerah.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita, belum dapat dikonfirmasi terkait keluhan pedagang sayur di Pasar Gempol. Saat dikonfirmasi melalui telepon, yang bersangkutan tidak mengangkat meskipun ponselnya dalam keadaan aktif.

(Abi/Wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×