PASURUAN (dialogmasa.com) β Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menghentikan penuntutan perkara pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Khanan Asrowi (KA) melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).
Pembacaan Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, S.H., M.H., di Lobby Kejari pada Rabu (26/3/2025).
Khanan Asrowi (KA) sebelumnya didakwa melanggar Pasal 362 KUHP terkait kasus pencurian sepeda motor pada 30 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin dengan maksud menjual atau menggadaikannya. Hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya pulang ke rumahnya di Dusun Danau, Desa Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Lampung, dimana terdakwa sudah tiga bulan tidak bertemu istri dan anaknya.
βKorban telah memaafkan pelaku sehingga perkara ini dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif,β ujar Kanit Intel Kejari Pasuruan, Ferry Hary A.
Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah terpenuhinya syarat dalam prinsip restorative justice, yaitu adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku serta pengembalian barang bukti kepada pemiliknya.
Selain itu, berdasarkan ketetapan yang dibacakan, pertimbangan dalam penghentian penuntutan mencakup kondisi sosial dan latar belakang terdakwa. (AL/WD)