KPU Pasuruan Pecat Dua Anggota PPS Akibat Pelanggaran Kode Etik

Redaktur
3 Min Read

KPU Pasuruan Pecat Dua Anggota PPS Akibat Pelanggaran Kode Etik

Redaktur
3 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yakni Suyanto dari Desa Carat, Kecamatan Gempol, dan M. Fajeri Febrianto dari Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, diberhentikan secara tetap oleh KPU Kabupaten Pasuruan pada Senin 14 Oktober.

Pemberhentian ini dilakukan karena keduanya diduga melanggar kode etik, sumpah, dan janji sebagai anggota PPS, yang merupakan bagian dari badan adhoc pada Pilbup dan Pilgub 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses klarifikasi dan sidang etik pada 12 Oktober. Dalam proses tersebut, Suyanto mengakui bahwa ia menandatangani dukungan kepada salah satu pasangan calon, dan keterlibatan M. Fajeri Febrianto terungkap setelah Suyanto menyeret namanya.

“Awalnya hanya Suyanto yang terlibat, tetapi setelah klarifikasi, terungkap bahwa M. Fajeri juga terlibat. Dalam sidang etik, keduanya mengakui telah menandatangani dukungan terhadap salah satu paslon,” ujar Ainul Yaqin.

Setelah melalui serangkaian proses pelaporan dan penetapan pelanggaran kode etik, KPU memutuskan untuk memberhentikan kedua anggota PPS tersebut. Ainul menekankan bahwa perbuatan ini dilakukan setelah mereka dilantik sebagai anggota badan adhoc, di mana netralitas menjadi syarat mutlak.

“Setelah dilantik dan disumpah, anggota badan adhoc harus netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon. Kasus ini serupa dengan yang terjadi di Kecamatan Rembang, namun di Rembang yang bersangkutan memilih mundur. Sementara di Gempol, mereka ngotot tidak mau mundur,” tambahnya.

Komisioner KPU Divisi Hukum, Erik, menambahkan bahwa penanganan kasus ini sudah dilakukan secara cermat melalui proses verifikasi dan klarifikasi. Ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, sehingga KPU membentuk tim pemeriksa yang dipimpin oleh Divisi Hukum, Divisi Parmas, serta komisioner lainnya.

“Berdasarkan bukti yang ada, KPU memutuskan pemberhentian tetap terhadap keduanya. Bukti pelanggaran termasuk adanya penandatanganan MoU dengan salah satu calon yang viral di media,” jelas Erik.

Saat dikonfirmasi mengenai salinan keputusan, Erik menjelaskan bahwa mekanisme yang diatur adalah salinan keputusan harus diterima paling lambat tiga hari setelah sidang. Sidang pemeriksaan dilakukan pada 12 Oktober, dan keputusan sudah diambil pada 14 Oktober.

“Meski tidak ada aturan yang mewajibkan segera memberikan salinan hard copy setelah putusan, KPU akan segera menyerahkan salinan tersebut kepada kedua terlapor,” imbuhnya.

Sementara itu, Suyanto, salah satu anggota PPS yang diberhentikan, mengaku hingga kini belum menerima salinan fisik putusan dari KPU. “Sampai saat ini, saya belum menerima salinan putusan pemberhentian tetap,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Carat. (Abi/Wd)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×