KPU Surabaya Sesat Pikir Tentang SK Nomor 614.1 Tahun 2023 SK Nomor 614.1 Tahun 2023

admin
1 Min Read

KPU Surabaya Sesat Pikir Tentang SK Nomor 614.1 Tahun 2023 SK Nomor 614.1 Tahun 2023

admin
1 Min Read

 

PASURUAN (dialogmasa.com) – Garda Bangsa Surabaya menanggapi Surat Keputusan KPU Nomor 614.1 Tahun 2023 mengenai penentuan lokasi pemasangan alat kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Kota Surabaya.

“KPU ini sedang sesat pikir dengan SK KPU Nomor 614.1 Tahun 2023, menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Kota Surabaya,” ucap Nasfa Uuth Akhmadie, Ketua Garda Bangsa, Minggu 26/11/23.

“Membuat aturan yang membuat peserta pemilu kesulitan melakukan sosialisasi dalam kampanye,” lanjut Uuth.

Merujuk pada PKPU 2023 Pasal 36 ayat 2 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye; lokasi pemasangan alat peraga wajib dipasang di lokasi yang dilarang KPU. Sedangkan KPU mengeluarkan SK penetapan lokasi.

Artinya, di luar lokasi yang ditetapkan KPU, penyelenggara bisa menurunkan alat kampanye.

“Contohnya kecamatan Tandes ada 6 kelurahan. Sedangkan yang ditetapkan hanya 3 kelurahan saja yang dicantumkan. Berarti tidak boleh memasang APK di 3 kelurahan yang lain,” lanjutnya.

“Peserta pemilu hanya ingin mempunyai aturan yang jelas, jika dalam perjalanan seperti ini. KPU perlu mengevaluasi soal kerja administratif yang sedang mereka lakukan!” tegasnya.

“Kami berharap ada tindak lanjut dari KPU Surabaya, kami akan mengadukan KPU serta Bawaslu Surabaya terhadap kelalaian ini,” tutup Uuth.

Jurnalis: Abdul

Editor: War

 

TAGGED:
Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×