PASURUAN (dialogmasa.com) – Puluhan pekerja dari beberapa perusahaan yang di-PHK secara sepihak mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan menemui Ketua Komisi IV DPRD untuk meminta wakil rakyat memperjuangkan hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
Ketua KSBSI, Ahmad Soim, yang dikonfirmasi di Gedung DPRD menyatakan bahwa kedatangannya bersama para buruh bertujuan untuk melaporkan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang sudah berlangsung bertahun-tahun namun belum juga mendapatkan penyelesaian.
“Kami datang untuk meminta dukungan agar kasus ini segera diselesaikan. Ada karyawan dari PT Indolakto, PT Prospely Area Organon, PT Trunon Holding Pandaan, dan PT KJS Beji yang di-PHK tanpa mendapatkan hak-hak mereka. Data lengkap sudah kami serahkan kepada Komisi IV DPRD,” jelasnya.
Menurut Soim, sesuai aturan, karyawan dengan masa kerja satu tahun berhak mendapatkan pesangon sebesar satu bulan gaji. Namun, ada pekerja yang telah bekerja selama satu hingga tiga tahun tetapi tidak mendapatkan kompensasi sebagaimana mestinya.
Ia juga meminta pihak terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), DPRD, dan Bupati, untuk bersinergi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan.
Mengingat sebentar lagi memasuki Hari Raya, Soim berharap kebutuhan para pekerja dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, yang menerima perwakilan buruh, berjanji akan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar hak-hak pekerja dapat segera dipenuhi.
“Ini menyangkut hak-hak buruh yang seharusnya diberikan oleh perusahaan. Kami akan berupaya agar permasalahan ini bisa cepat terselesaikan,” tegasnya. (ABI/WD)