ARTIKEL, DIALOGMASA.com – Kualitas guru punya peran vital dalam mencerdaskan anak bangsa. Dalam dunia pendidikan, kualitas guru secara umum dapat dilihat dari kompetensi pendidik yang wajib dijalankan.
Menurut Usman dalam Jurnal Ilmiah Administratie 2020, kompetensi adalah hal yang menggambarkan kualitas dan kemampuan seseorang, baik kualitatif maupun kuantitatif. Pendidik bisa dikatakan berkualitas dan layak untuk mencerdaskan anak bangsa juga bisa dilihat dari kompetensinya.
Kompetensi guru telah diatur dalam UU RI No. 14 Tahun 2008 Pasal 8. Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat 4 kompetensi wajib yang harus dimiliki seorang pendidik, diantaranya:
- Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan pendidik yang menonjolkan kepribadian dan bisa jadi teladan baik bagi peserta didik. Kepribadian yang wajib dimiliki seorang pendidik adalah sikap dewasa, arif, berwibawa, berakhlak mulia, dan kepribadian yang bisa jadi teladan.
Kompetensi Kepribadian jadi salah satu kompetensi yang mendukung kualitas guru agar layak untuk mentransfer ilmu dan jadi panutan yang baik bagi peserta didiknya.
- Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pendidik dalam mengelola pembelajaran sesuai karakter peserta didik. Selain kepribadian, pedagogik juga mutlak dikuasai oleh seorang pendidik di Indonesia.
Untuk peningkatan kualitas pendidikan, seorang pendidik harus bisa melakukan perancangan, pembelajaran, pengembangan, hingga memberikan evaluasi yang sesuai dengan capaian pembelajaran.
- Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan pendidik dalam berinteraksi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak, terutama peserta didik. Pendidik harus bisa berkomunikasi secara santun, empatik, dan efektif ke semua pihak.
Selain itu, dalam kompetensi ini juga mengharuskan pendidik memiliki sikap inklusif, objektif, dan tidak diskriminatif. Kompetensi sosial penting dalam menunjang kualitas guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional adalah kemampuan pendidik dalam penguasaan materi yang luas dan mendalam. Ketika kompetensi ini tidak dijalankan dengan baik, maka kualitas pendidikan yang layak akan sulit digapai.
Dalam dunia pendidikan, yang termasuk kompetensi profesional adalah penguasaan terhadap materi pembelajaran, substansi ilmu pendidikan, dan penguasaan metodologi pembelajaran lainnya.
Dari keempat kompetensi tersebut wajib dijalankan oleh pendidik sebagai faktor pendukung kualitas guru sesuai capaian pembelajaran.
Menurut Dirjen Dikdasmen (2003) standar kompetensi guru jadi suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan. Tujuannya agar pendidik layak untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.
Dengan begitu, kompetensi yang dimiliki oleh setiap pendidik akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Hal ini juga jadi jawaban kelayakan guru dalam mencerdaskan anak bangsa.
Dalam upaya mencerdaskan anak bangsa dibutuhkan pendidik yang bisa menerapkan kompetensinya dengan baik. Jika tidak, maka kualitas pendidik bisa dikatakan tidak layak dan perlu dibenahi. Hal ini sejalan dengan isi UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam UU tersebut, menjelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional yang punya tugas utama mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta didik. Sehingga, kelayakan guru bisa dilihat dari masing-masing individunya ketika berperan sebagai learning agent bagi peserta didik. (IF/WD)