PASURUAN, DIALOGMASA.com — Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi memberlakukan larangan seluruh aktivitas jual beli pedagang, parkir, dan bongkar muat barang di depan Pasar Bangil mulai 24 November 2025.
Kebijakan ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Mita Kristiani melalui Kabid Perdagangan, Deddy Irawan. Ia menjelaskan bahwa langkah penertiban tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL), sebagaimana dikutip dari pemberitaan resmi Pemkab Pasuruan.
Wakil Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Wahyu Nugroho, menilai kebijakan tersebut tidak akan efektif apabila tidak disertai solusi bagi pedagang yang terdampak.
“Saya pikir langkahnya bukan penertiban terlebih dahulu. Tempat yang ramai pembeli harus disiapkan dulu, baru diberlakukan larangan tersebut,” ujarnya, Selasa (25/11/25).
Ia menegaskan bahwa relokasi bukan sekadar memindahkan pedagang ke tempat baru, tetapi menjamin lokasi tersebut memiliki potensi keramaian yang cukup.
“Saya ulangi ya, tempat yang rame disiapkan dulu, bukan hanya tempat tapi tempat dan rame,” imbuhnya.
Wahyu menilai para PKL justru merupakan warga yang mandiri secara ekonomi dan tidak membebani negara. Mereka memilih berjualan di pinggir jalan karena memahami strategi pemasaran dan kebutuhan mencari penghasilan yang efektif.
“Keberadaan mereka salah secara regulasi, tapi benar secara teori bertahan hidup dan mencari pendapatan yang efektif,” tegasnya.
Hingga kini, PKL masih berharap bisa dibolehkan berjualan meski misalkan dengan ketentuan waktu karena berjualan menjadi sumber pendapatan utama mereka. (AL/WD)

