Lemot Tangani Keluhan Warga Soal Bau Busuk, DPRD Segera Panggil OPD Terkait

Diary Warda
3 Min Read

Lemot Tangani Keluhan Warga Soal Bau Busuk, DPRD Segera Panggil OPD Terkait

Diary Warda
3 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) Keluhan sejumlah warga Dusun Wagir, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, soal bau menyengat dari tempat penampungan rongsokan milik NH yang sudah dilaporkan sejak beberapa bulan lalu tetapi tidak ada tanggapan membuat kalangan DPRD geram.

Hal ini disampaikan oleh Haji Arifin. Dirinya didatangi sejumlah warga Dusun Wagir, Desa Gunung Gangsir, yang meminta agar persoalan bau menyengat dari penampungan rongsokan segera ditangani. Pasalnya, bau tersebut sangat mengganggu warga.

Politisi PDI asal Desa Wonokoyo menambahkan bahwa sak-sak tersebut merupakan pembungkus bulu ayam, tulang, serta bekas batubara.

“Kami sudah menyarankan Camat Beji untuk melaporkan keluhan warga ini ke DLH agar dilakukan pengujian sampel,” jelas Sekretaris Komisi 2 DPRD ini.

Agar persoalan tidak berlarut-larut, DPRD segera berkoordinasi dengan lintas komisi untuk memanggil dinas terkait seperti DLH, Satpol PP, dan Dinas Perizinan. Bau busuk yang ditimbulkan diduga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan gangguan pernapasan.

“Kami akan melihat apakah tempat tersebut memiliki izin atau tidak karena hal ini sudah menimbulkan gejolak di masyarakat,” imbuhnya.

Dayat (44), salah seorang warga Dusun Wagir, menyampaikan bahwa bau busuk tersebut diduga berasal dari tempat penampungan rongsokan milik Nurhadi.

“Dari dulu warga sudah terganggu dengan bau busuk dari tempat rongsokan milik Nurhadi,” kata Dayat pada Minggu (1/12/2024).

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Jumain. Lokasi tempat rongsokan tersebut dekat dengan rumahnya, dan persoalan bau menyengat ini pernah dimediasi di kantor Kecamatan Beji. Namun, pemilik tempat rongsokan tidak hadir dalam mediasi tersebut.

“Warga sempat dimediasi dengan Muspika Beji di kantor kecamatan, tapi pemilik tempat rongsokan tidak hadir,” bebernya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghoni, menyatakan bahwa tempat penampungan rongsokan yang dikeluhkan warga belum memiliki izin alias ilegal. Pihaknya mengaku telah menerima laporan dari warga terkait persoalan bau menyengat.

“Tim DLH langsung turun ke lokasi. Di sana tim menemukan bahwa sumber bau menyengat berasal dari tumpukan sak-sak bekas yang akan dijual kembali oleh pemilik usaha rongsokan,” ujar Ghoni.

Selain melakukan pemeriksaan lapangan, pihak DLH juga menemukan bahwa tempat penampungan rongsokan tersebut belum memiliki perizinan. Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan rekomendasi penegakan hukum.

“Kalau bicara soal penegakan, itu ranahnya Satpol PP,” imbuhnya.

(Abi/Wj)

TAGGED:
Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×