PASURUAN (dialogmasa.com) – Sebanyak 686 tenaga pendidik non-ASN yang mengabdi di sejumlah SD dan SMP di Kabupaten Pasuruan diberhentikan dan tidak diperbolehkan lagi mengajar di lembaga pendidikan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Nomor: 800.1.6.3/2023/424.071/2025.
Kebijakan ini mendapat perhatian dari kalangan LSM karena berdampak buruk terhadap masa depan ratusan tenaga pengajar serta mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
Ketua LSM GP3H, Anjar Supriyanto, menilai bahwa keputusan tersebut memang mengikuti ketentuan dari Menpan-RB yang melarang rekrutmen pegawai oleh daerah. Namun, ia menyoroti dampak negatif dari kebijakan ini terhadap manajemen sekolah dan kelangsungan kegiatan belajar-mengajar.
“Bagaimana dengan aktivitas belajar siswa jika guru-gurunya diberhentikan? Ini persoalan yang harus dipikirkan oleh Dinas Pendidikan. Padahal, honor mereka tidak sepenuhnya berasal dari APBD, melainkan juga diusahakan oleh pihak sekolah dan komite,” jelasnya.
Anjar, yang berasal dari Watukosek, Gempol, juga menambahkan bahwa Kabupaten Pasuruan saat ini masih mengalami kekurangan tenaga pendidik sebanyak 2.800 orang, serta kekurangan 357 tenaga non-pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, ia mempertanyakan dasar hukum pemberhentian ratusan tenaga pendidik non-ASN tersebut. Keputusan yang berlaku mulai 1 Maret 2025 itu baru ditetapkan pada 12 Maret 2025, sehingga memunculkan dugaan bahwa kebijakan ini dibuat berdasarkan kondisi postur anggaran pemerintah daerah yang telah diatur dalam peraturan bupati (perbup).
“Keputusan ini tidak memiliki dasar teori kebutuhan maupun teori keadilan. Jika tenaga pendidik sudah kurang, seharusnya ditambah, bukan malah dilakukan efisiensi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiarto, belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, yang bersangkutan tidak merespons meskipun ponselnya dalam keadaan aktif. (AB/WD)