Pasuruan (dialogmasa.com) – Aksi Kades Gempol, Ahmad Dwi Setiyono, dan warga yang mendatangi perusahaan di wilayah setempat untuk mengusut aset desa berupa saluran tersier—lantaran dianggap menjadi biang banjir—mendapat dukungan penuh dari Ketua LSM GP3P, Anjar Suprianto, yang dikonfirmasi Rabu (26/02) kemarin.
Pria asal Gempol ini mengatakan bahwa saat ini semua pihak memang pusing memikirkan masalah banjir di musim penghujan. Langkah Desa Gempol dalam mengusut aset desa yang selama bertahun-tahun tidak terurus merupakan bagian dari upaya mengantisipasi dampak musibah banjir, khususnya di wilayah Dusun Wonoayu, Duluan Gempol, dan Joy, yang tak kunjung selesai sejak bertahun-tahun lalu.
“Yang menarik adalah terdapat gorong-gorong atau irigasi di area perusahaan. Hal ini terasa janggal, sebab fasilitas umum kok ada di dalam lingkungan perusahaan? Ini kan aneh,” jelasnya.
Dirinya juga mempertanyakan alih fungsi aset desa tersebut. Apakah pihak-pihak terkait, seperti perangkat desa, camat, serta dukungan berita acara sebagai acuan, sudah mengetahui hal ini? Persoalan ini harus segera mendapat penanganan serius agar cepat terselesaikan dan rakyat tidak dirugikan.
Dalam PP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Tanah dan Air Irigasi, disebutkan bahwa lahan irigasi oleh pemerintah hanya dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat setempat, bukan untuk industri.
Untuk kasus di Desa Gempol yang sudah berlangsung cukup lama, harus segera ada penanganan serius agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Dirinya tidak menyalahkan perusahaan, karena proses pengajuan pemanfaatan lahan ini terjadi di era kepemimpinan sebelumnya. Ia juga yakin bahwa pihak-pihak terkait memiliki arsip surat-surat penting terkait pemanfaatan lahan tersebut.
“Jika nanti ditemukan adanya dugaan pelanggaran, perusahaan bisa dikenai sanksi hukum, baik berupa denda maupun pidana penjara,” imbuhnya.
Langkah yang harus dilakukan adalah gerak cepat dari pihak terkait untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut. Yang tak kalah penting, bagaimana memulihkan lahan irigasi yang notabene merupakan aset desa agar dapat difungsikan kembali dengan benar.
(Abi/Wj)