Pasuruan (dialogmasa.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan didorong untuk segera membongkar dan mengungkap kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Pasuruan secara detail dan mendalam.
Ketua LSM Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (MERAK), M. Hartadi, meminta kejaksaan untuk segera menyeret aktor di balik bocornya data Angka Tidak Sekolah (ATS) yang diunduh dari Pusat Data Nasional (Pusdatin) dengan akun Dispendikbud.
Disampaikan Hartadi—sapaan akrabnya—jika Dispendikbud menyebut bahwa Erwin Setyawan (ES), PTT, tidak punya akses ke Pusdatin, berarti ada orang lain yang dipercaya dinas untuk mengakses data itu secara langsung. Oleh karenanya, ada aktor lain di balik kasus ini.
“Kan tidak logis seorang PTT ini bisa mengakses data-data yang sifatnya sangat penting itu. Kalau ES memang tidak punya akses, lantas siapa yang punya akses sesungguhnya? Apakah benar ES ini mencuri atau diberi data?” ungkap Hartadi.
Dia mendorong kejaksaan untuk merinci hal itu. Jika memang tidak mencuri, berarti ada indikasi keterlibatan oknum Dispendikbud. Artinya, bisa jadi penetapan ES menjadi potongan puzzle yang baru saja ditemukan. Maka, kejaksaan harus menemukan potongan lain.
“Saya mendukung langkah kejaksaan yang akan terus mengulik kasus ini hingga tuntas. Siapa saja yang diduga mengetahui dan ikut menikmati hasil kejahatan ini harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk pejabat-pejabat yang pernah di Dispendikbud,” paparnya.
Disampaikan Hartadi, akan menjadi aneh jika pejabat di Dispendikbud tidak mengetahui praktik kotor ini. Dia meyakini pejabat-pejabat lama, seperti Kadispendikbud sebelum sekarang, pasti tahu penyalahgunaan data ini. ES tidak akan semudah itu mendapat data.
“Prinsipnya, kalau ES tidak punya akses langsung, logikanya tidak mungkin dia dapat data semudah itu. Maka, saya meyakini pejabat Dispendikbud sebelum yang sekarang pasti tahu, bahkan bisa jadi juga ikut merasakan. Periksa saja pejabat-pejabat lama,” terangnya.
Hartadi menilai, hal itu menjadi langkah tepat untuk membongkar sengkarut praktik kotor korupsi ini. Karena praktik ini terjadi di zaman-zaman pejabat yang lama, bukan yang sekarang. Maka, ia mendukung kejaksaan untuk terus gaspol membongkar korupsi ini.
“Kalau perlu, jangan uangnya saja yang disita, tapi aset-aset para koruptor yang diduga dibeli dari hasil korupsi juga harus disita. Ini sebagai pembelajaran agar tidak seenaknya melakukan praktik-praktik korupsi seperti ini yang membuat negara rugi,” sambungnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, tersangka ES inilah yang diduga kuat berperan penting dan sentral dalam melakukan pencurian data calon peserta didik.
“Pencurian data itu dilakukan dengan cara mengakses bank data dari website Pusat Data Nasional (Pusdatin), dan itu dilakukannya dengan menggunakan akun Dispendikbud Kabupaten Pasuruan,” papar Kajari.
Setelah mengambil data calon peserta didik itu, kata dia, tersangka menginputnya menjadi peserta didik pada aplikasi Dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan. Dan, lagi-lagi, itu dilakukan dengan akun Dispendikbud.
“Tujuan tersangka adalah mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional. Semakin banyak peserta didiknya, maka semakin besar bantuan operasional untuk program PKBM ini,” paparnya.
Dijelaskan dia, dari hasil penyidikan penyidik, data peserta didik ini banyak yang fiktif. Artinya, tidak semua peserta didik yang terdaftar itu mengikuti program PKBM. Bisa jadi, namanya hanya dicatut untuk kepentingannya.
“Untuk selebihnya, apakah ada keterlibatan Dispendikbud dalam konteks ini, terus seberapa besar power yang dimiliki tersangka, sedang kami kembangkan. Yang jelas, apa pun hasilnya akan kami sampaikan,” ungkapnya. (Abi/Wj)