PASURUAN (dialogmasa.com) – Suyanto, mantan anggota PPS Desa Carat, Kecamatan Gempol, akan melakukan perlawanan hukum lantaran dirinya dipecat dari anggota badan adhoc oleh KPU Kabupaten Pasuruan pada 14/10 kemarin lusa, dengan melaporkannya ke DKPP. Langkah ini dilakukan lantaran keputusan pemberhentian tersebut dianggap ada kejanggalan.
Sikap tegas disampaikan Suyanto saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Selasa (16/10) pagi, lantaran keputusan tersebut sangat merugikan dirinya. “Kami akan melaporkan KPU Kabupaten Pasuruan ke DKPP lantaran ada kejanggalan dalam keputusan tersebut,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Carat ini.
Menanggapi rencana gugatan mantan anggota PPS Desa Carat yang akan melaporkan ke DKPP, Ainul Yaqin, Ketua KPU, menanggapinya dengan santai. Ia menilai langkah yang ditempuh mantan anggotanya untuk melaporkan ke DKPP atas putusan pemberhentian tetap tersebut adalah haknya.
“Kami siap atas konsekuensi dari keputusan yang sudah diambil oleh jajaran komisioner KPU karena dianggap mencederai atau merugikan salah satu pihak,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPU dalam mengambil putusan sudah dilakukan secara cermat, mulai dari verifikasi, klarifikasi pihak-pihak terkait, kemudian dilanjutkan dengan sidang kode etik sesuai dengan ketentuan regulasi.
Saat ditanya mengenai adanya dissenting opinion dalam pengambilan keputusan tersebut, Ainul Yaqin mengakui adanya perbedaan pendapat dari lima anggota komisioner. Dirinya awalnya berbeda pandangan dengan komisioner lainnya, tetapi setelah diskusi panjang, keputusan tetap disampaikan kepada forum dan berdasarkan bukti-bukti kesalahan terlapor yang dianggap cukup fatal.
“Berdasarkan kesalahan yang cukup fatal, akhirnya saya mengikuti teman-teman, dan tidak ada lagi dissenting opinion dalam mengambil keputusan,” jelasnya. (abi/wj)