Masyarakat Dorong Dinas Pendidikan Gelar Diskusi Publik Terkait Administrasi Keuangan Sekolah untuk Hindari Perbedaan Tafsir

Mukhamad Jaffar Sodik
3 Min Read

Masyarakat Dorong Dinas Pendidikan Gelar Diskusi Publik Terkait Administrasi Keuangan Sekolah untuk Hindari Perbedaan Tafsir

Mukhamad Jaffar Sodik
3 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Dorongan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan menggelar diskusi publik terkait administrasi keuangan di sekolah semakin menguat. Masyarakat berharap diskusi ini dapat memperjelas aturan yang ada, sehingga tidak terjadi perbedaan tafsir di kalangan pelaku pendidikan maupun masyarakat.

“Diskusi publik sangat penting untuk menjelaskan secara terbuka aturan administrasi keuangan di sekolah. Dengan begitu, semua pihak—baik pelaku pendidikan maupun masyarakat—memiliki pemahaman yang sama, sehingga tidak terjadi salah tafsir atau tuduhan yang tidak perlu. Harapannya, tata kelola keuangan di sekolah bisa berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujar Kusnadi, tokoh masyarakat pada Kamis, (19/12/24).

Dorongan ini muncul setelah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadispendikbud) Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, menegaskan pentingnya konfirmasi langsung kepada pihak komite sekolah sebelum membuat pemberitaan atau asumsi terkait dugaan pungutan. Menurutnya, hingga saat ini pihak sekolah dan komite belum melaporkan atau berkonsultasi terkait hal tersebut.

“Kami baru melakukan kroscek ke sekolah setelah muncul pemberitaan. Sebelumnya, sekolah dan komite belum pernah melaporkan atau berkonsultasi ke dinas,” jelas Tri Agus.

Pemerhati pendidikan, Juman, menilai pentingnya kesesuaian fungsi komite sekolah dengan aturan yang ada. Menurutnya, komite memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan aturan kepada wali murid. Hal ini merujuk pada Pasal 10 Ayat (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa penggalangan dana oleh komite harus berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.

Juman juga menjelaskan perbedaan antara bantuan, sumbangan, dan pungutan sesuai regulasi:

  1. Bantuan Pendidikan: Pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pihak di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati.
  2. Sumbangan Pendidikan: Pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, masyarakat, atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat.
  3. Pungutan Pendidikan: Penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, dengan jumlah dan jangka waktu tertentu.

“Jika ada penarikan dana yang bersifat wajib, mengikat, dengan jumlah dan jangka waktu tertentu, itu sudah termasuk pungutan yang dilarang. Komite sekolah harus memahami ini agar tidak terjebak pada praktik pungli yang melanggar hukum,” tegas Juman.

Melalui diskusi publik yang diusulkan, diharapkan aturan administrasi keuangan di sekolah dapat dijelaskan secara rinci, sehingga tata kelola pendidikan berjalan sesuai regulasi dan berpihak kepada masyarakat kecil.

Disisi lain, team dialogmasa masih mencoba berkomunikasi dengan pihak komite salah satu sekolah yang diperbincangkan sebelumnya. Namun hingga berita ini ditayangkan belum berhasil terkomunikasikan. (Al/Wd)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×