Memaki Teman dengan Nama Bisa Dipidana, Ini penjelasannya

Diary Warda
3 Min Read

Memaki Teman dengan Nama Bisa Dipidana, Ini penjelasannya

Diary Warda
3 Min Read

DIALOGMASA.com – Media sosial tengah dihebohkan dengan perbincangan soal penggunaan kata kasar dalam percakapan sehari-hari. Saat ini norma sosial tengah bergeser, dimana banyak penggunaan kata-kata kasar yang sudah dianggap wajar.

Bahkan ketika bercanda kepada teman dengan menyebutnya dengan nama binatang bisa dikenai ancaman pidana. Banyak yang terkejut dengan fakta ini, meskipun bercanda, namun bisa berujung masuk bui.

Kata “anjing”, kerap terlontar dalam konteks bercanda yang identik menunjukkan keakraban. Faktanya, kata-kata tersebut termasuk dalam kategori penghinaan ringan ketika lawan bicara Anda merasa tersinggung.

Sepele memang jika candaan harus berujung ke ranah pidana. Apa kata hukum tentang fenomena ini? Jangan sampai ada anggapan kata tidak tahu yang berujung merugikan diri sendiri.

Dilansir dari jdih.sukoharjokab.go.id, pasal 315 KUHP berbunyi:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Unsur-unsur yang harus ada dalam pasal 315 KUHP yakni dengan sengaja, menyerang, kehormatan atau nama baik, secara lisan atau tulisan di muka umum, atau di muka orang yang bersangkutan, atau menggunakan surat yang diterimakan kepadanya.

Unsur terakhir yaitu tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis. Penghinaan dalam pasal ini diartikan sebagai upaya menjelekkan orang, yang tidak bersifat pencemaran. Sedangkan R Soesilo memaknai penghinaan ringan sebagai ucapan-ucapan memaki dengan mengatakan anjing, asu, bajingan dan lainnya.

Pasal lainnya yang bisa menjerat pelaku penghinaan ringan yaitu pasal 436 UU nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:

Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta

Ketentuan hukum penghinaan ringan merupakan delik aduan, yakni perkara penghinaan terjadi jika ada pihak yang mengadu. Selama teman yang Anda panggil dengan nama binatang tidak tersinggung atau melapor pihak berwajib, maka masih aman. (DH/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×