Mengapa Gaji Perangkat Desa Bisa Terlambat? Ini Penjelasannya

Diary Warda
5 Min Read

Mengapa Gaji Perangkat Desa Bisa Terlambat? Ini Penjelasannya

Diary Warda
5 Min Read

ARTIKEL, DIALOGMASA.com – Keterlambatan gaji perangkat desa kerap memicu pertanyaan, keresahan, bahkan konflik di tengah masyarakat. Tidak jarang pula muncul tudingan negatif yang belum tentu sesuai fakta. Karena itu, penting untuk memahami persoalan ini secara utuh dan proporsional, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah desa, perangkat desa, dan masyarakat.

Gaji Perangkat Desa dan Sumber Anggarannya

Gaji perangkat desa dikenal sebagai penghasilan tetap (Siltap). Siltap ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang utamanya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). ADD sendiri merupakan dana transfer dari APBD kabupaten/kota, bukan dari Dana Desa (DD) yang bersumber langsung dari APBN.

Masih banyak masyarakat yang keliru mengira gaji perangkat desa diambil dari Dana Desa. Padahal secara regulasi, Dana Desa tidak digunakan untuk membayar gaji perangkat desa, melainkan difokuskan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Besaran Gaji Perangkat Desa

Besaran gaji perangkat desa tidak seragam di setiap daerah, meskipun mengacu pada ketentuan nasional. Secara umum, kepala desa menerima penghasilan tetap minimal setara dengan gaji pokok PNS golongan II/a. Sekretaris desa memperoleh sekitar 70 persen dari gaji kepala desa, sementara kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan perangkat lainnya berkisar antara 50 hingga 60 persen dari gaji kepala desa.

Namun dalam praktiknya, nominal tersebut bisa berbeda-beda tergantung kemampuan APBDes, kebijakan pemerintah kabupaten, serta jumlah perangkat desa di masing-masing wilayah.

Waktu Pembayaran Gaji

Idealnya, gaji perangkat desa dibayarkan setiap bulan. Bisa juga, pembayaran dilakukan per triwulan atau tiga bulan sekali sesuai kebijakan setempat. Meski demikian, jika gaji terlambat hingga berbulan-bulan tanpa kejelasan, kondisi tersebut tidak dapat dianggap normal dan seharusnya dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah desa.

Penyebab Umum Keterlambatan Gaji

Keterlambatan gaji perangkat desa tidak selalu disebabkan oleh satu faktor. Dalam banyak kasus, persoalan ini dipicu oleh belum cairnya ADD dari pemerintah kabupaten, keterlambatan pengesahan APBD, atau proses administrasi di pemerintah daerah yang belum selesai.

Selain itu, masalah juga bisa muncul di tingkat desa, seperti APBDes yang belum disahkan, seringnya revisi dokumen, laporan keuangan yang belum rampung, atau pertanggungjawaban (SPJ) sebelumnya yang belum selesai. Audit dan evaluasi dari pihak terkait yang belum tuntas juga kerap menjadi kendala.

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah manajemen keuangan desa yang kurang baik, perencanaan kas yang tidak matang, hingga minimnya transparansi. Dalam beberapa kasus, konflik internal desa dan hubungan yang tidak harmonis antara kepala desa dan perangkat juga ikut memperparah situasi.

Penting dipahami bahwa keterlambatan gaji tidak selalu berarti adanya korupsi, namun tetap wajib dijelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Dampak Keterlambatan Gaji

Dampak keterlambatan gaji tidak hanya dirasakan oleh perangkat desa secara pribadi, tetapi juga berpengaruh pada pelayanan publik. Motivasi kerja perangkat desa bisa menurun, kinerja pemerintahan desa terganggu, dan potensi konflik internal semakin besar. Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa pun dapat menurun, bahkan memicu aksi protes atau demonstrasi.

Upaya Pencegahan Agar Gaji Tidak Terlambat

Agar keterlambatan gaji tidak terus berulang, diperlukan upaya bersama. Pemerintah desa perlu menyusun APBDes secara realistis, mengelola keuangan dengan transparan, serta melibatkan perangkat desa dalam perencanaan anggaran. Jadwal pencairan dan pembayaran juga harus disusun secara jelas sejak awal.

Di tingkat kabupaten, ketepatan waktu pengesahan APBD dan percepatan pencairan ADD menjadi kunci. Pendampingan administrasi kepada desa juga sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahan teknis. Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan penting dalam melakukan pengawasan dan mengingatkan kewajiban pembayaran Siltap.

Langkah Jika Gaji Sudah Terlanjur Terlambat

Jika keterlambatan gaji sudah terjadi, perangkat desa sebaiknya menempuh langkah-langkah yang berjenjang. Musyawarah internal desa menjadi langkah awal untuk meminta penjelasan resmi dan jadwal pembayaran yang jelas. BPD dapat dilibatkan sebagai lembaga pengawas untuk meminta klarifikasi dari kepala desa.

Apabila belum ada solusi, koordinasi dengan pihak kecamatan dapat dilakukan, mengingat camat berfungsi sebagai pembina dan pengawas desa. Jika terdapat dugaan kelalaian atau penyimpangan, laporan ke Inspektorat bisa menjadi langkah selanjutnya. Jalur hukum sebaiknya ditempuh sebagai opsi terakhir apabila hak perangkat desa tidak dipenuhi secara terus-menerus.

Pada akhirnya, aksi protes memang merupakan hak setiap warga negara. Namun, dialog terbuka, transparansi, dan jalur administratif tetap menjadi jalan utama untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan berkeadilan. (Red)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×