DIALOGMASA.com – Adagium hukum “Fiat Justitia Ruat Caelum”, yang berarti “Biarlah keadilan ditegakkan, meskipun langit runtuh”, merupakan prinsip penting yang menegaskan bahwa keadilan harus menjadi prioritas utama.
Bahkan jika hal tersebut menimbulkan konsekuensi besar. Dilansir dari https://www.pa-unaaha.go.id/ dalam konteks hukum, adagium ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten tanpa terpengaruh oleh dampak yang mungkin muncul.
Adagium ini berakar dari tradisi hukum Romawi dan telah menjadi bagian dari filsafat hukum di dunia Barat. Lucius Calpurnius Piso Caesoninus, seorang senator Romawi, dikenal sebagai tokoh yang pertama kali memperkenalkan istilah ini.
Immanuel Kant, filsuf asal Jerman, turut mempopulerkannya dalam konteks filsafat moral dan hukum. Kant menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan secara mutlak tanpa kompromi.
Secara filosofis, adagium tersebut mencerminkan pandangan bahwa hukum dan keadilan adalah pondasi utama dalam menjaga ketertiban sosial. Prinsip ini mengharuskan semua pihak, terutama penegak hukum, untuk menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan.
Keadilan yang sejati, menurut prinsip ini, tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial. Dalam penerapannya, prinsip ini menghadapi banyak tantangan di dunia nyata.
Penegak hukum seringkali dihadapkan pada situasi kompleks yang mengharuskan mereka membuat keputusan sulit. Salah satu contohnya terjadi dalam kasus korupsi berskala besar yang melibatkan tokoh-tokoh penting.
Meskipun dampaknya dapat mempengaruhi stabilitas negara, prinsip ini mengharuskan agar hukum tetap ditegakkan secara adil dan objektif.
Kasus pelanggaran hak asasi manusia juga menjadi contoh penerapan prinsip ini. Walaupun terdapat tekanan politik atau ancaman terhadap keamanan, penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran harus tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Jika hal ini tidak dilakukan, maka integritas sistem hukum dapat dipertanyakan dan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum bisa menurun.
Namun, penerapan adagium ini tidak selalu mudah. Penegak hukum harus menghadapi berbagai tekanan, termasuk konflik kepentingan. Selain itu, timbul pertanyaan apakah penegakan hukum harus dilakukan secara mutlak tanpa mempertimbangkan konteks.
Meskipun demikian, prinsip ini tetap mengedepankan pentingnya keadilan yang tidak memihak dan tidak tebang pilih.

