PASURUAN (dialogmasa.com) – Aduan penjualan seragam di sekolah menunggu jawaban resmi pemerintah kabupaten Pasuruan.
Akhirnya hari ini, Rabu 7 Agustus 2024 team jurnalis berhasil mendapat respon tentang hal itu dari PJ Bupati Pasuruan Andriyanto di sela-sela agendanya rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Pasuruan.
Aduan itu tentang masih terjadinya penjualan seragam disekolah padahal aturan melarannya.
“Baik untuk seragam juga akan jadi atensi kami nanti akan kami diskusikan ke kepala dinas pendidikan dan kebudayaan,” cetus Andriyanto menjawab aduan itu.
Andriyanto menyatakan siap di tanyakan kembali untuk perkembangan hasil diskusi dengan Dinas terkait, dan akan bergerak cepat, “Oh ya baik, ya sudah biasanya jenengan tau kami akan segera gerak cepat,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan pada Selasa 25 Juni 2024 bahwa wali murid salah satu SMPN di Pasuruan mengeluhkan hal ini dan pihak dinas dan pemkab belum memberikan tanggapan apapun.
Berita tersebut bertajuk “Tentang Koperasi Sekolah Yang Menjual Seragam, Wali Murid: Jika Koperasinya Milik Sekolah Sama Artinya Sekolah Yang Menjual”
Ternukil dalam berita tersebut komentar wali murid demikian, “Sekolah tidak jual tapi ada koperasi yang ada di dalam sekolah jual. Itu emangnya koperasinya siapa? jika koperasinya milik sekolah sama artinya sekolah yang menjual!, Kalau bukan milik sekolah kenapa ada di dalam sekolah? Kalau koperasi sekolah kan artinya koperasi milik sekolah, berarti sekolah juga yang jual? Apakah keuntungan koperasi sama sekali tidak masuk sekolah? Dan apakah anggota atau pengurus koperasi sama sekali bukan guru atau orang yang berada di struktur sekolah?” ujar SH dengan heran saat berbicara kepada Dialog Masa, Selasa 25 Juni 2024.
Diketahui bahwa pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dilarang menjual seragam dan kebutuhan belajar lainnya. Pasal 181 dan Pasal 198 dari peraturan tersebut dengan jelas melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. (Al/WD)