Meritokrasi dalam Pasar Kerja yang Timpang

Diary Warda
12 Min Read

Meritokrasi dalam Pasar Kerja yang Timpang

Diary Warda
12 Min Read

Paradoks pasar kerja Indonesia semakin mencolok. Sementara angka partisipasi pendidikan tinggi mencapai 45,14 persen pada 2023—meningkat dari 42,63 persen pada tahun sebelumnya—tingkat pengangguran terbuka (TPT) lulusan sarjana justru tercatat sebesar 6,23 persen per Februari 2025, lebih tinggi dibanding rata-rata nasional yang berada pada angka 4,76 persen. Lebih mengkhawatirkan lagi, 16,16 persen dari angkatan kerja usia 15–24 tahun tercatat menganggur, hampir tiga kali lipat rata-rata nasional. Di tengah ekspansi pendidikan tinggi yang masif, generasi terdidik Indonesia justru menghadapi ketidakpastian kerja yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah investasi pendidikan masih menjamin mobilitas sosial? Ataukah kita sedang menyaksikan runtuhnya janji meritokrasi di tengah struktur pasar kerja yang cacat?


Meritokrasi sebagai Kontrak Sosial yang Rapuh

Meritokrasi—gagasan bahwa kesuksesan ditentukan oleh kompetensi, usaha, dan pendidikan—telah menjadi ideologi dominan dalam kebijakan ketenagakerjaan Indonesia. Narasi ini menjanjikan bahwa siapa pun yang bekerja keras dan mengembangkan kualifikasi akan memperoleh imbalan yang setimpal. Program-program seperti Kartu Prakerja, sertifikasi kompetensi, dan pelatihan vokasi dibangun atas asumsi bahwa pengangguran terutama disebabkan oleh kekurangan keterampilan individu, bukan oleh struktur pasar kerja.

Namun, meritokrasi hanya bermakna dalam konteks arena kompetisi yang relatif setara. Amartya Sen, melalui capability approach, menegaskan bahwa kesetaraan kesempatan tidak cukup dipahami sebagai akses formal terhadap pendidikan, melainkan juga kemampuan substantif untuk mengonversi pendidikan menjadi kesejahteraan. Ketika pasar kerja bersifat timpang, meritokrasi berisiko berubah menjadi instrumen legitimasi ketimpangan, alih-alih mekanisme mobilitas sosial.


Anatomi Pasar Kerja: Dominasi Informal dan Prekaritas Struktural

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan realitas yang mengkhawatirkan. Per Februari 2025, sebanyak 86,58 juta pekerja—atau 59,4 persen dari total tenaga kerja—berada di sektor informal, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir. Fenomena ini bukan anomali, melainkan tren yang konsisten sejak pandemi COVID-19. Dibandingkan Februari 2021 (78,14 juta atau 59,62 persen), terjadi peningkatan sebesar 8,44 juta pekerja informal dalam kurun empat tahun.

Penelitian LPEM FEB UI (Labor Market Brief 2025) menunjukkan bahwa hampir tujuh dari sepuluh pekerja di wilayah pedesaan bekerja di sektor informal, sementara di perkotaan angkanya mencapai satu dari dua pekerja. Ekspansi sektor informal ini bukanlah pilihan rasional, melainkan strategi bertahan hidup di tengah minimnya penciptaan lapangan kerja formal.

Studi East Asia Forum (Juli 2025) mengonfirmasi bahwa pada periode 2018–2024 Indonesia menciptakan sekitar 18 juta pekerjaan, namun lebih dari 80 persen di antaranya berasal dari usaha rumah tangga (household enterprises), bukan dari korporasi atau sektor formal. Sektor formal hanya menyumbang sekitar 2,6 juta pekerjaan dalam periode yang sama. Upah rata-rata pekerja di usaha rumah tangga pada tahun pertama hanya sebesar Rp1,6 juta per bulan—57,6 persen lebih rendah dibandingkan pekerja korporasi.


Mismatch Pendidikan–Pekerjaan: Ketika Kualifikasi Melebihi Kebutuhan

Fenomena overeducation atau kelebihan pendidikan telah menjadi masalah struktural yang serius. Penelitian Paramitasari et al. (2024) terhadap 101.748 lulusan SMK menemukan bahwa 13,58 persen mengalami overeducation, sementara 61,58 persen mengalami horizontal mismatch, yakni bekerja di bidang yang tidak sesuai dengan keahlian. Lebih lanjut, 10,13 persen mengalami real mismatch, yaitu kombinasi overeducation dan horizontal mismatch sekaligus.

Data World Bank (2022) menunjukkan bahwa hanya 53 persen lulusan universitas di Indonesia bekerja sesuai dengan bidang studinya. Fenomena ini bukan sekadar persoalan individual, melainkan indikasi kegagalan struktural dalam menyelaraskan output pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja. Senada dengan temuan tersebut, Menteri Ekonomi Kreatif (Agustus 2025) menegaskan bahwa lebih dari 50 persen lulusan perguruan tinggi bekerja tidak sesuai dengan jurusannya.

Studi Wicaksono et al. (2023) menunjukkan bahwa pekerja yang pernah mengalami overeducation memiliki probabilitas sebesar 31,64 persen untuk mengalaminya kembali pada pekerjaan berikutnya. Hal ini mengindikasikan bahwa overeducation bukan sekadar fase transisi, melainkan jebakan struktural yang berulang.


Ketimpangan Struktural: Ketika Meritokrasi Bekerja Secara Selektif

Pasar kerja Indonesia tidak sepenuhnya netral. Akses terhadap pekerjaan layak sangat dipengaruhi oleh modal sosial, jaringan keluarga, dan lokasi geografis. Penelitian Khoiruddin et al. (2024) berbasis data Sakernas 2022 menunjukkan bahwa disparitas regional memperburuk overeducation. Konsentrasi ekonomi di Jawa–Bali justru meningkatkan risiko overeducation, bukan menguranginya.

Kondisi ini menciptakan ilusi kesetaraan. Secara formal, semua lulusan memiliki kesempatan yang sama, tetapi secara substantif, mereka yang tidak memiliki modal sosial atau berada di lokasi nonstrategis menghadapi hambatan struktural yang signifikan. Dalam konteks seleksi CPNS, misalnya, ketika ribuan pelamar bersaing untuk sekitar 3 persen posisi yang tersedia, kegagalan tidak dapat direduksi menjadi persoalan kompetensi individual semata.

Fenomena ini sejalan dengan kritik Michael Young (1958), yang kemudian dikembangkan oleh Daniel Markovits dalam The Meritocratic Trap. Sistem yang tampak adil di permukaan justru melanggengkan ketimpangan dengan mengindividualisasi kegagalan sosial.


Pendidikan Tinggi: Mesin Produksi Harapan dan Frustrasi

Ekspansi pendidikan tinggi menciptakan apa yang dapat disebut sebagai expectation–reality gap. Mahasiswa dan keluarga menginvestasikan waktu, biaya, dan energi dengan harapan gelar sarjana menjadi pintu mobilitas sosial. Namun, ketika pasar kerja tidak mampu menyerap lulusan, investasi ini berubah menjadi beban ekonomi dan psikologis.

Data PDDikti menunjukkan bahwa pada periode 2023–2025 terdapat sekitar 9–9,9 juta mahasiswa terdaftar di perguruan tinggi Indonesia. Setiap tahun, lebih dari satu juta lulusan baru memasuki pasar kerja, sementara penciptaan pekerjaan formal berkualitas tertinggal jauh. Akibatnya, lulusan sarjana kini bersaing untuk posisi yang satu dekade lalu cukup diisi oleh lulusan SMA.

Kurikulum pendidikan tinggi pun semakin instrumentalis, berorientasi pada “kebutuhan industri” dan “relevansi pasar”. Orientasi ini problematik ketika pasar kerja itu sendiri bersifat disfungsional—terbatas, timpang, dan didominasi oleh prekaritas. Pendidikan dipaksa beradaptasi dengan pasar yang sakit, alih-alih pasar kerja yang direformasi agar mampu menyerap lulusan berkualitas.

Survei ISEAS–Yusof Ishak Institute (Januari 2025) menunjukkan bahwa generasi muda Indonesia lebih pesimistis terhadap masa depan ekonomi dibandingkan rekan mereka di Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Vietnam. Hanya 58 persen pemuda Indonesia yang optimistis terhadap rencana ekonomi pemerintah, dibandingkan rata-rata 75 persen di enam negara tersebut. Pesimisme ini bukan persoalan mentalitas generasi, melainkan respons rasional terhadap struktur kesempatan yang bermasalah.


Dampak Sosial yang Terselubung

Konsekuensi ketimpangan struktural ini melampaui statistik ketenagakerjaan. Pada Agustus 2024, sebesar 20,31 persen pemuda Indonesia tergolong NEET (Not in Employment, Education, or Training), dengan proporsi tertinggi pada kelompok usia 19–24 tahun—usia yang seharusnya berada pada puncak produktivitas.

Frustrasi generasi terdidik ini memiliki implikasi luas. Pertama, penundaan transisi menuju kedewasaan. Data BPS menunjukkan penurunan proporsi pekerja penuh waktu dari 68,07 persen (Agustus 2024) menjadi 66,19 persen (Februari 2025), sementara pekerja paruh waktu meningkat menjadi 25,81 persen. Ketidakpastian ekonomi menunda keputusan menikah, membeli rumah, dan memiliki anak.

Kedua, erosi kepercayaan terhadap institusi. Ketika pendidikan tidak lagi menjamin mobilitas sosial, kepercayaan terhadap sistem melemah. Aksi protes mahasiswa “Indonesia Gelap” pada Februari 2025 mencerminkan ketidakpercayaan ini.

Ketiga, brain waste dan inefisiensi ekonomi. Ketika lulusan sarjana bekerja pada posisi yang tidak memerlukan kualifikasi tersebut, terjadi pemborosan investasi pendidikan, baik publik maupun privat. Freeman (1976) menyebut fenomena ini sebagai overeducated American, yakni kondisi ketika ekspansi pendidikan melampaui kemampuan ekonomi dalam menyerap tenaga kerja berkualitas.


Meritokrasi Tanpa Keadilan Struktural: Narasi Moral yang Berbahaya

Meritokrasi yang beroperasi dalam pasar kerja timpang berisiko menjadi victim-blaming narrative. Ketika struktur kesempatan terbatas, kompetisi berbasis kompetensi tidak berjalan secara adil. Yang muncul adalah simulakrum meritokrasi: tampak adil di permukaan, tetapi melanggengkan ketimpangan secara struktural.

John Rawls dalam A Theory of Justice menegaskan bahwa ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan kelompok yang paling tidak beruntung. Dalam konteks Indonesia, ketimpangan pasar kerja justru merugikan mereka yang tidak memiliki modal sosial atau lokasi strategis, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan Rawlsian.

Data IMF (April 2024) menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat pengangguran tertinggi di ASEAN (5,2 persen), melampaui Filipina (5,1 persen), Malaysia (3,5 persen), Vietnam (2,1 persen), dan Singapura (1,9 persen). Angka ini mencerminkan kegagalan struktural dalam menciptakan pasar kerja yang inklusif.


Agenda Rekonstruksi: Dari Meritokrasi Ilusif ke Keadilan Substantif

Meritokrasi tetap relevan sebagai prinsip normatif, tetapi hanya jika ditopang oleh struktur yang adil. Tanpa reformasi pasar kerja, investasi pendidikan hanya akan memproduksi frustrasi. Beberapa agenda kritis perlu dipertimbangkan.

Pertama, penciptaan kerja layak (decent work) harus menjadi prioritas utama. East Asia Forum (2025) merekomendasikan model seperti Youth Employment Subsidy di Chile, yang memberikan insentif bagi perusahaan untuk merekrut pekerja muda secara formal dengan jaminan sosial.

Kedua, perluasan perlindungan bagi pekerja informal dan kontrak. Dengan hampir 60 persen pekerja berada di sektor informal, jaminan sosial harus diperluas. Saat ini, program jaminan sosial ketenagakerjaan baru mencakup sekitar 11,99 persen pekerja informal.

Ketiga, kebijakan transisi pendidikan–kerja yang terstruktur. Negara seperti Malaysia dan Vietnam memiliki kemitraan universitas–industri yang lebih kuat. Indonesia perlu mengembangkan skema magang berbayar, penempatan kerja terstruktur, dan jaminan sosial bagi pencari kerja.

Keempat, desentralisasi ekonomi untuk mengurangi disparitas regional. Paramitasari et al. (2024) menunjukkan bahwa aglomerasi ekonomi di luar Jawa lebih efektif mengurangi mismatch dibandingkan di Jawa, sehingga redistribusi investasi menjadi krusial.

Kelima, reformulasi kurikulum pendidikan tinggi yang tidak sekadar reaktif terhadap pasar, tetapi juga kritis terhadap struktur pasar kerja itu sendiri.


Penutup: Meritokrasi atau Mitologi?

Kembali pada pertanyaan awal: apakah meritokrasi masih relevan di Indonesia? Jawabannya relevan secara normatif, tetapi tidak cukup secara empiris. Meritokrasi mensyaratkan arena yang relatif setara, sementara pasar kerja Indonesia jauh dari kondisi tersebut.

Dengan 86,58 juta pekerja informal, 16,16 persen pengangguran muda, 61,58 persen horizontal mismatch, dan penciptaan kerja formal yang stagnan, struktur kesempatan di Indonesia sangat timpang. Dalam kondisi ini, meritokrasi berisiko menjadi mitologi yang melegitimasi ketimpangan struktural.

Tanpa reformasi mendasar pada pasar kerja, meritokrasi hanya akan menjadi narasi moral yang menyalahkan korban. Seperti diperingatkan Michael Young (1958), meritokrasi tanpa keadilan struktural akan melahirkan kelas penguasa baru yang membenarkan dominasinya atas nama “kemampuan”. Generasi terdidik Indonesia layak mendapatkan lebih dari sekadar retorika; mereka layak mendapatkan pasar kerja yang adil.

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×