PASURUAN, DIALOGMASA.com — Tingkat kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) yang dialami PT Perseroda Mina Mandiri Kabupaten Pasuruan tercatat mencapai 5,2 persen pada tahun ini. Persentase tersebut dihitung dari total penyaluran pinjaman usaha sekitar Rp 13 miliar yang dikelola oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Meski berada sedikit di atas ambang batas normal perbankan, manajemen memastikan kondisi tersebut tidak mengganggu stabilitas operasional perusahaan.
Direktur Utama Perseroda Mina Mandiri, Drs. H. Irawan Soejatmiko, usai menghadiri rapat di Gedung DPRD Pasuruan, menjelaskan bahwa NPL sebesar 5,2 persen — atau setara Rp 1 miliar — masih dalam tahap pengawasan ketat.
“Batas normal NPL di sektor perbankan memang lima persen. Di Mina Mandiri sedikit over, 5,2 persen. Ini jadi perhatian utama kami untuk segera diturunkan,” ujar Irawan.
Pria asal Pandaan ini mengungkapkan, tingginya NPL disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari lemahnya kualitas kredit hingga sebagian pelaku usaha yang mengalami gagal bayar.
Untuk mengembalikan NPL ke batas aman, pihaknya akan mengintensifkan penagihan kepada debitur yang mengalami tunggakan.
“Fokus kami saat ini adalah melakukan langkah-langkah penagihan secara intensif kepada debitur agar angka NPL bisa kembali di bawah lima persen,” imbuhnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 06/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, NPL idealnya dijaga di bawah lima persen guna memastikan profitabilitas perusahaan tetap sehat. Rasio kredit macet yang tinggi berpotensi menurunkan laba perusahaan.
“Upaya penagihan yang lebih masif sudah kami lakukan. Harapannya dalam waktu dekat rasio NPL bisa kami tekan hingga kembali ke level normal,” pungkas Irawan. (Abi/Wj)