PASURUAN (dialogmasa.com) – Edaran sekolah yang memuat lembaran catatan sumbangan dalam pengambilan rapor semester ganjil menuai protes dari sejumlah orang tua murid di Pasuruan. Dugaan pungutan liar (pungli) muncul setelah isi selebaran itu dianggap bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Saya ingin bertanya tentang agenda penerimaan rapor. Dalam edaran terdapat ada tanggungan berupa ‘sumbangan’ atau apalah itu namanya,” kata salah seorang wali murid, Rabu (18/12/2024). Pernyataan ini disampaikan kepada Dialog Masa sembari melampirkan foto selebaran tersebut.
Juman, seorang warga Pasuruan yang juga pengajar di Surabaya, menganggap praktik itu melanggar aturan. Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang mengatur perbedaan antara pungutan, sumbangan, dan bantuan.
“Kalau sekolah meminta sejumlah uang yang bersifat wajib, ditentukan jangka waktunya, dan besarannya ditetapkan, maka itu sudah termasuk pungli,” tegas Juman.
Dalam upaya klarifikasi, Dialog Masa mengkonfirmasi Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan. Namun, pejabat terkait menolak berkomentar dan mengarahkan konfirmasi kepada Kepala Dinas.
Sayangnya, saat tim mendatangi kantor Kepala Dinas, pejabat tersebut tidak berada di tempat. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan belum memberikan tanggapan resmi. (Al/Wd)