PASURUAN (dialomasa.com) -Kegaduhan terkait program Polemik Kopi Kapiten yang diusung Pemerintah Kabupaten Pasuruan kini ditangani oleh Pansus DPRD. Para wakil rakyat memberikan sejumlah catatan kepada Pemkab Pasuruan agar lebih berhati-hati dalam menyusun program ke depan.
Ketua Pansus Tata Kelola Kopi Kapiten, Najib Setiawan, dalam laporannya di sidang paripurna, menyampaikan bahwa Pansus ini dibentuk untuk mengumpulkan sebanyak mungkin informasi mengenai Kopi Kapiten. Rapat Paripurna pada 13 Maret 2024 oleh beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan menjadi momen diusulkannya pembentukan Pansus ini.
Dewan menilai kurangnya keseriusan Pemerintah Daerah untuk terlibat aktif dalam pengembangan kopi di Kabupaten Pasuruan. Dari hasil pengumpulan data, klarifikasi, dan informasi dari berbagai pihak terkait tata kelola kopi, disimpulkan bahwa Kabupaten Pasuruan memiliki potensi besar sebagai penghasil kopi di delapan kecamatan:
– Kecamatan Tutur
– Kecamatan Puspo
– Kecamatan Tosari
– Kecamatan Pasrepan
– Kecamatan Purwodadi
– Kecamatan Purwosari
– Kecamatan Prigen
– Kecamatan Lumbang
Dengan total luas lahan 5.386,97 Ha dan luas panen 2.300,37 Ha, setiap tahun Kabupaten Pasuruan menghasilkan 2.303,54 ton kopi dengan produktivitas 1.001,38 (data tahun 2023).
Laporan hasil rekomendasi Pansus Tata Kelola Kopi Kapiten bertujuan untuk menyelesaikan polemik terkait program Kopi Kapiten di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Ketua Pansus berharap laporan ini bisa menjawab berbagai pertanyaan masyarakat serta memberikan solusi dan kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Ormas GAIB, Habib Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hasil rekomendasi Pansus Tata Kelola Kopi Kapiten.
“Sebelum ada Pansus, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sudah melakukan penyelidikan. Karena Pansus dibentuk, penyelidikan dihentikan. Hasil penyelidikan dan rekomendasi Pansus akan saya serahkan ke Kejaksaan agar segera ditindaklanjuti,” jelasnya kepada media, Senin (22/07/24).
Menurut Habib Yusuf, Kejaksaan tidak harus hanya berpedoman pada hasil rekomendasi Pansus saja tetapi perlu ada pengembangan dalam melaksanakan penegakan hukum terkait polemik Kopi Kapiten. Ia menegaskan bahwa banyak kejanggalan dan penyimpangan ditemukan dalam pelaksanaan program tersebut, sehingga Pemerintah Kabupaten Pasuruan dinilai tidak serius dan optimal.
“Kejaksaan harus tegas, tegakkan hukum, tegakkan aturan, bongkar kasus polemik Kopi Kapiten, agar semua jadi gamblang,” tegasnya. (Ali/WJ)