Pansus DPRD Telusuri Alih Fungsi Lahan Hutan di Prigen, Panggil BPN dan Dinas SDA-Cipta Karya

gayuh
3 Min Read

Pansus DPRD Telusuri Alih Fungsi Lahan Hutan di Prigen, Panggil BPN dan Dinas SDA-Cipta Karya

gayuh
3 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com – Proses alih fungsi lahan di kawasan Prigen kembali menjadi sorotan serius Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan. Setelah sebelumnya memanggil dua OPD, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), kini giliran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Sumber Daya Air (SDA), Cipta Karya, dan Tata Ruang yang diundang dalam rapat pada Senin (24/11).

Dalam rapat tersebut, Pansus menemukan adanya sejumlah dokumen yang berubah, termasuk status kawasan yang bergeser dari lahan hijau menjadi lahan kuning. Perubahan ini memicu kemarahan para wakil rakyat, terlebih karena dinilai tidak sesuai dengan karakter lingkungan setempat.

Plt Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang, Susanti Edi Peni, menjelaskan bahwa pada tahun 2011 kawasan itu masih tercatat sebagai milik PT Kusuma Raya. Pada 2014, kepemilikan berpindah ke PT Stasiun Kota Sarana Permai.

Tidak berhenti di situ, pada tahun 2021 PT Stasiun Kota Sarana Permai kembali mengajukan permohonan alih fungsi lahan. Permohonan tersebut didasarkan pada SK Kementerian Kehutanan tahun 2021 yang menyatakan kawasan itu tidak lagi masuk dalam area hutan.

“Karena SK Kementerian Kehutanan menyebutkan bahwa wilayah tersebut berada di dekat permukiman dan hanya 1 persen yang termasuk kawasan hutan, maka pada 2024 statusnya berubah dari kawasan hijau menjadi kawasan kuning,” terang Susanti saat rapat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (24/11/2025).

Perempuan asal Malang itu mengungkapkan bahwa pada awalnya kawasan tersebut hanya mengantongi izin sebagai kawasan wisata terpadu. Namun perubahan menjadi kawasan real estat dinilai sangat bertentangan dengan kondisi geografis Prigen.

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan resapan air, sehingga pengalihfungsian menjadi perumahan berpotensi menimbulkan risiko lingkungan.

“Dari sisi tata ruang, kawasan ini tidak sesuai untuk pengembangan real estat,” tegasnya. Meski demikian, ia mengakui bahwa rekomendasi tetap dikeluarkan karena mengikuti alur permohonan yang sudah berjalan sejak bertahun-tahun.

Ketua Pansus Realestat Prigen, Sugiyanto, menekankan bahwa investasi memang diperlukan tetapi tidak boleh mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat. Ia menyebut bahwa dua OPD sebelumnya telah menyampaikan bahwa lokasi tersebut merupakan area resapan yang tidak layak dijadikan permukiman.

“Kami sadar investasi tidak perlu ditolak, tetapi kalau membahayakan lingkungan tentu harus dikaji ulang,” ujar Sugiyanto. Ia mendesak agar seluruh pihak terbuka dalam penyampaian dokumen dan proses pengajuan supaya tidak memicu kecurigaan publik.

Sugiyanto menambahkan bahwa perbedaan rekomendasi antarinstansi juga harus dibahas lebih lanjut. Menurutnya, pansus masih memerlukan data tambahan untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedural dalam proses alih fungsi lahan tersebut. (Abi/Wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×