PASURUAN (dialogmasa.com) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya merampungkan pembahasan regulasi tersebut.
Rapat finalisasi digelar di lantai II Gedung DPRD pada Senin (17/3/2025) bersama Kelompok Kerja (Pokja) I yang terdiri dari 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Pansus Raperda TJSL, Yusuf Danial, menegaskan bahwa pembahasan telah selesai dan siap untuk disahkan. Ia menyampaikan bahwa dalam rapat finalisasi tersebut, banyak masukan yang diterima dari berbagai pihak, termasuk OPD dan hasil kunjungan kerja ke Kabupaten Gresik.
“Kami melakukan studi banding ke daerah yang telah memiliki Perda CSR, seperti Gresik. Dari sana, kami mendapat banyak pelajaran yang menjadi bahan penyempurnaan Raperda TJSL ini,” ujar Danial.
Menurutnya, secara umum seluruh pihak mendukung pembentukan Raperda TJSL, meskipun ada beberapa poin yang sempat menjadi perdebatan panjang.
“Hari ini kami membahas pasal demi pasal, termasuk skema implementasinya. Alhamdulillah, semuanya sudah jelas dan pembahasan telah rampung. Raperda ini siap untuk disahkan,” tambahnya.
Dua Poin Krusial dalam Raperda TJSL
Daniyal menyoroti dua poin utama dalam regulasi ini. Pertama, terkait dengan sanksi atau punishment bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sosial dan lingkungannya.
“Kami ingin sanksi dalam Raperda ini benar-benar mengikat, sehingga badan usaha wajib menjalankan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sekitar,” tegasnya.
Sanksi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan klasifikasi dan tingkat pelanggaran. Selain sebagai bentuk penegakan aturan, sanksi juga diharapkan dapat berfungsi sebagai pembinaan dan bimbingan bagi perusahaan.
Poin kedua adalah terkait pelaksanaan regulasi. Pansus berharap Bupati Pasuruan dapat menunjuk tim pelaksana yang kredibel dan bertanggung jawab untuk memastikan implementasi Raperda berjalan maksimal.
“Sebelum Bupati menetapkan tim pelaksana, perlu ada seleksi yang ketat serta penyusunan SOP yang jelas agar mereka bisa bekerja secara profesional dan akuntabel,” ungkapnya.
Danial menambahkan bahwa kesamaan visi antara DPRD sebagai legislatif dan Pemkab Pasuruan sebagai eksekutif turut mempercepat penyelesaian Raperda ini.
“Sudah sejak lama DPRD menginginkan regulasi yang mengatur CSR secara jelas dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa tidak semua pembangunan dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, pengelolaan dana CSR dari perusahaan dapat menjadi solusi untuk mendukung program pembangunan daerah.
“Ada banyak kebutuhan pembangunan yang tidak bisa sepenuhnya dibiayai oleh APBD. Dengan adanya regulasi ini, pemanfaatan dana CSR dapat lebih optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (ABI/WD)