PASURUAN, DIALOGMASA.com —
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan untuk Real Estat Prigen kembali memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas perkembangan proses perizinan proyek pembangunan real estat di kawasan lereng Arjuno–Welirang. Dalam rapat tersebut, OPD diminta memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan izin yang telah dan belum ditempuh pihak pengembang.
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT). Kedua instansi dimintai klarifikasi mengenai dokumen yang telah diproses.
Kepala DPMPT, Ridwan Harris, menjelaskan bahwa hingga saat ini tahapan perizinan masih berada di fase awal.
“Yang sudah dilalui baru izin berusaha dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Dokumen Amdal belum diajukan pengembang,” terangnya usai rapat pada Kamis (20/11).
Ridwan menegaskan bahwa tanpa Amdal, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan. Seluruh kelengkapan dokumen harus memenuhi syarat sebelum pengembang diperbolehkan memulai aktivitas fisik di lapangan.
Dari sisi lingkungan, Kepala DLH Nur Kholis juga mengkonfirmasi belum adanya pengajuan dokumen analisis dampak lingkungan.
“Belum ada yang masuk ke DLH, sehingga belum bisa diproses. Kehati-hatian wajib diterapkan karena lokasi proyek berada di kawasan sensitif,” jelasnya.
Ketua Pansus Real Estat DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menyampaikan bahwa pansus masih terus mendalami data dan meminta transparansi penuh dari para pihak.
“Kami masih mengumpulkan informasi. Semua tahapan harus sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
DPRD menegaskan bahwa pengembang wajib mematuhi seluruh mekanisme perizinan sebelum melakukan pembangunan. Pansus meminta seluruh OPD bersikap terbuka, kooperatif, dan memastikan proses berjalan sesuai aturan serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekitar.
(Abi/Wj)

