Pelaku Usaha di Malang Beromzet Tak Lebih dari Rp15 Juta Bebas Pajak Setelah Disetujui Ranperda PDRD

Diary Warda
3 Min Read

Pelaku Usaha di Malang Beromzet Tak Lebih dari Rp15 Juta Bebas Pajak Setelah Disetujui Ranperda PDRD

Diary Warda
3 Min Read

MALANG, DIALOGMASA.com – DPRD Kota Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah terkait PDRD yang diusulkan Pemkot Malang. Penyampaian akhir dari setiap fraksi, DPRD Kota Malang menerima dan menyetujui Ranperda atas perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023.

Ranperda tersebut mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keputusan tersebut disampaikan di Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (12/62025) malam.

Ali Muthohirin selaku Wakil Wali Kota Malang menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Malang akan melakukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2023. Penyesuaian tersebut berdasarkan hasil evaluasi perda yang dilakukan oleh Ditjen Pertimbangan Keuangan dari Kemenkeu dan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri.

Ada beberapa materi pengaturan yang perlu disesuaikan. Terdapat beberapa jenis retribusi dan potensi retribusi yang belum tertuang di perda sebelumnya. Jadi harapannya, ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini bisa memberi kepastian hukum sehingga pelaksanaan pemungutannya bisa tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” jelas Ali.

Salah satu poin yang paling utama dalam Raperda tersebut yaitu adanya perubahan ambang batas minimal omzet usaha yang dikenakan pajak. Untuk peraturan baru ini, minimal omzet yang dikenakan pajak yaitu Rp15 juta per bulan.

Ali Muthohirin menyebutkan bahwa penentuan batasan tersebut berkaca dari daerah lain dan tidak akan mempengaruhi pelaku usaha kecil, contohnya PKL. Pemkot Malang telah menganalisa semua, termasuk data dari Kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur.

“Jika pun nanti ada keluhan dari PKL, bisa jadi nanti ada perhatian khusus dan perlindungan bagi para PKL ini kita buatkan peraturan khusus untuk mendetailkan,” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Amithya Ratnanggani Sirraduhita selaku ketua DPRD Kota Malang menjelaskan jika Ranperda PDRD tidak secara gamblang menulis jenis pelaku usaha yang dikecualikan. Namun terdapat pengecualian pengenaan pajak berdasarkan omzet.

“Yang kami usahakan untuk lindungi adalah dengan pembatasan omzet. Awalnya kita tetapkan Rp5 juta terus dinaikkan menjadi Rp15 juta, dan ada yang berpendapat Rp25 juta. Nilai ini sudah sudah dimusyawarahkan secara mufakat dengan mempertimbangkan satu dan lain hal sehingga ditetapkan Rp15 juta,” jelasnya Amithya.

DPRD Kota Malang telah melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan perda ini setelah ditetapkan. Ia pun berharap bahwa peraturan ini tidak hanya berfungsi untuk mengejar pendapatan daerah melalui pajak, melainkan juga melindungi objek pajak agar bisa terus berkembang. (DH/WD)

Sumber: release

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×