Pemdes Nogosari Pandaan Hendak Tutup Permanen Warkop Karaoke, Kuasa Hukum Pengelola Sebut Kepala Desa Terima Aliran Dana

gayuh
3 Min Read

Pemdes Nogosari Pandaan Hendak Tutup Permanen Warkop Karaoke, Kuasa Hukum Pengelola Sebut Kepala Desa Terima Aliran Dana

gayuh
3 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com — Persoalan penutupan permanen warkop/karaoke di kawasan Pertokoan Meiko, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru.

Tim kuasa hukum pengelola warkop, yang diwakili Wahyu Nugroho selaku kuasa dari Fathur Rosi dan rekan–rekan, melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Desa Nogosari. Somasi tersebut menyoal kesimpulan rapat koordinasi evaluasi pengelolaan warkop/karaoke pada 12 November 2025 yang dinilai diputuskan secara sepihak.

Wahyu menegaskan bahwa berita acara rapat yang menjadi dasar rencana penutupan permanen tersebut dianggap cacat formil karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Menurutnya, seluruh kafe di kawasan Pertokoan Meiko telah mengantongi surat izin resmi dari Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan.

“Kami menganggap surat berita acara tersebut cacat formil karena berbenturan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Semua kafe di area Pertokoan Meiko sudah memiliki surat izin yang sah, resmi, dan sesuai ketentuan,” tegas Wahyu.

Kuasa hukum juga menyertakan sejumlah regulasi sebagai dasar keberatan:
UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 sebagai landasan OSS Berbasis Risiko (RBA).
PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko dan kewajiban pencantuman KBLI.
Peraturan BKPM No. 1/2020 tentang kewajiban pelaku usaha memperhatikan KBLI dalam pengajuan izin.
Peraturan BPS terkait KBLI, dengan versi terbaru yakni KBLI 2020.

Melalui somasi tersebut, kuasa hukum meminta Pemerintah Desa Nogosari mengkaji ulang atau mencabut kesimpulan rapat terkait penutupan usaha.

“Dengan hormat kami meminta agar surat berita acara kesimpulan tersebut dikaji ulang atau dicabut,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi tanggal 12 November 2025, pihak desa menetapkan poin-poin kesimpulan, diantaranya:
Mulai 1 Desember 2025, seluruh warkop berbentuk karaoke harus tutup permanen dan beralih ke jenis usaha lain dengan jam operasional pukul 06.00–00.00 WIB di seluruh wilayah Desa Nogosari.

Pemilik warkop yang telah beralih usaha wajib melaporkan kepada Kepala Desa Nogosari.

Jika melanggar atau membuka kembali warkop berbentuk karaoke, maka usaha akan ditutup permanen dan tidak akan diberikan izin usaha lagi di Desa Nogosari.

Hal lain yang turut menjadi sorotan adalah pernyataan kuasa hukum yang menyebut adanya aliran dana dari pengelola warkop kepada pihak kepala desa. Wahyu menyebut timnya mengantongi sejumlah bukti sebagai berikut:

  • Bukti penerimaan uang oleh Kepala Desa Nogosari.
  • Bukti percakapan WhatsApp yang berisi permintaan uang kepada pemilik usaha.
  • Bukti pemberian uang kepada masing–masing RT.
  • Bukti pemberian uang kepada karang taruna.
  • Bukti pemberian uang kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media berupaya meminta klarifikasi dari Kepala Desa Nogosari terkait dugaan penerimaan uang tersebut. Apa benar menerima uang dan untuk apa. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (AL/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×