Pemerintah Buka Posko Pelayanan THR Keagamaan, SPMI Menilai Penegakan Hukum Masih Tumpul

Diary Warda
2 Min Read

Pemerintah Buka Posko Pelayanan THR Keagamaan, SPMI Menilai Penegakan Hukum Masih Tumpul

Diary Warda
2 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Posko tersebut dibuka hingga Lebaran dan berlokasi di Kantor Disnaker Kabupaten Pasuruan di Bangil.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Rakhmat Syarifudin, mengatakan posko ini disiapkan untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami persoalan pembayaran THR.

“Kami berharap apabila ada persoalan, silahkan datang ke Pokso THR. Insya Allah akan kami fasilitasi dan tindaklanjuti sampai ada jawabannya,” tegasnya seperti dilansir dari web Pemkab Pasuruan kemarin.

Ia menjelaskan, besaran THR yang diterima pekerja setara dengan satu bulan gaji bagi yang telah memiliki masa kerja satu tahun.

“Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun, THR yang dibayarkan sebesar 1 bulan gaji,” terangnya.

Di sisi lain, Memed Hermanto, S.H., Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Pasuruan menilai persoalan THR tidak cukup diselesaikan hanya dengan membuka posko pelayanan. Ia menyebut masih banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan normatif.

“Setahu saya banyak sekali perusahaan yang tidak memberikan THR secara normatif,” ujarnya kepada Dialogmasa, Selasa (3/3/26).

Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang telah diatur secara jelas dan tidak bisa ditawar.

“THR itu normatif secara aturan. Bukan objek untuk dinegosiasikan,” imbuhnya.

Memed menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR sepenuhnya berada di pihak pengusaha.

“Idealnya begitu, fakta dilapangan banyak sekali pelanggaran tapi penegakan hukumnya tumpul,” katanya.

Ia pun mendorong pemerintah untuk tidak hanya membuka layanan, tetapi juga melakukan langkah penegakan hukum secara aktif.

“Intinya, kalau problemnya banyak Perusahaan tidak bayar THR sesuai normatif, maka pemerintah tidak cukup buka “posko pelayanan” Harus aktif penegakan hukum.”

Sebagai informasi, kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan pengusaha membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran norma upah, termasuk THR. (AL/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×