Pemkab Berkoordinasi dengan Kepolisian Terkait Penyegelan Warga pada Sekolah SDN 1 Jeladri

Diary Warda
3 Min Read

Pemkab Berkoordinasi dengan Kepolisian Terkait Penyegelan Warga pada Sekolah SDN 1 Jeladri

Diary Warda
3 Min Read

Pasuruan (dialogmasa.com) – Pembukaan segel SDN 1 Jeladri yang dilakukan oleh Wakil Bupati Pasuruan, Sobih Asrori, beberapa hari lalu ternyata berbuntut panjang. Masyarakat yang mengaku ahli waris lahan yang ditempati sekolah kembali menutup akses masuk.

Aksi mereka ditanggapi pemerintah daerah yang akan menempuh jalur hukum. Hal itu dibuktikan dengan kedatangan kuasa hukum dan perwakilan Pemkab Pasuruan ke Polres Pasuruan.

“Kedatangan kami untuk saat ini sebatas berkoordinasi dan berkonsultasi dengan aparat terkait, apakah aksi penyegelan sekolah tersebut mengandung unsur pidana. Bila memang ada unsur melawan hukum, maka kami akan membuat laporan resmi ke pihak berwajib.

“Apalagi ini berkaitan dengan kebutuhan dasar, yaitu pendidikan, yang di dalamnya juga terdapat aset yang dibiayai pemda,” kata Rohani Siswato, salah satu tokoh masyarakat yang peduli dengan pendidikan.

Pria asal Rembang ini menekankan bahwa pemerintah akan menempuh segala cara demi memberikan kenyamanan bagi anak-anak agar tetap mendapatkan pendidikan yang layak.

“Fokus kami adalah kepastian hukum. Tentu semua cara akan kami tempuh, baik pidana maupun perdata, yang penting anak-anak bisa belajar tanpa merasa tertekan atau diintimidasi,” tambahnya.

Keterangan serupa juga disampaikan Kuasa Hukum Pemkab Pasuruan, Suryono Pane. Ia menuturkan bahwa aksi warga yang mengaku ahli waris dan menutup sekolah sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum, bahkan bisa termasuk pidana.

“Pertama, mereka menghalangi hak anak-anak untuk bersekolah. Selain itu, mereka juga melakukan penebangan pohon. Kami juga akan mengkaji kemungkinan adanya unsur pidana perusakan di sekolah,” ujarnya.

“Harus ada tindakan hukum yang tegas. Negara tidak boleh kalah oleh aksi orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kalau memang punya bukti kepemilikan, mereka bisa menggugat secara hukum, bukan menggunakan cara-cara seperti ini. Sampai saat ini, belum ada laporan resmi ke pihak berwenang bahwa lahan itu milik mereka, jadi ini bukan masalah sengketa,” tambah Suryono Pane.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, yang juga ikut berkoordinasi dengan pihak kepolisian, menyampaikan kepada awak media,

“Saya sangat menyayangkan adanya aksi penyegelan sekolah oleh warga. Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan tanpa merugikan salah satu pihak, apalagi sekolah itu sudah dibangun sekitar 50 tahun lalu,” ujarnya.

“Kami berharap bagaimanapun cara penyelesaiannya nanti, anak-anak tetap bisa belajar. Masalah hukum itu urusan lain, tetapi hak anak-anak untuk sekolah tidak boleh dikorbankan,” katanya.

Andri juga menambahkan bahwa pemerintah harus segera menginventarisasi sekolah-sekolah yang berpotensi menghadapi masalah hukum dengan pihak lain.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, menyampaikan bahwa saat ini sekolah memang sudah memasuki libur awal Ramadan. Namun, anak-anak akan kembali belajar pekan depan.

“Sesuai petunjuk pimpinan, nanti anak-anak akan tetap belajar di sekolah,” katanya.

(Abi/Wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×