PASURUAN, DIALOGMASA.com – Kesiapan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Pasuruan untuk berkolaborasi memberikan pendampingan dan rekomendasi teknis terhadap bangunan pondok pesantren mendapat respon positif dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DSDACKTR) Kabupaten Pasuruan.
Namun demikian, PII diminta memastikan bahwa tenaga yang diterjunkan memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang bangunan gedung.
Kepala Bidang Cipta Karya DSDACKTR Kabupaten Pasuruan, Hario Hartoko, saat dikonfirmasi pada Jumat (10/10) menyampaikan bahwa niat baik PII dalam membantu pondok pesantren patut diapresiasi, terutama dalam mendukung terwujudnya sarana gedung yang aman dan sesuai standar.
“Namun mereka juga harus memiliki sertifikasi (SKK), pendidikan teknis yang relevan, pengalaman kerja di bidang konstruksi, serta pemahaman mendalam tentang desain dan gambar teknis. Sebab, rekomendasi teknis yang akan diberikan dalam proses pengurusan PBG dan SLF sangat berkaitan erat dengan kelayakan bangunan pondok, sarana ibadah, maupun fasilitas lainnya,” jelas Hario.
Ia menambahkan, sebagian besar bangunan pondok pesantren memang masih belum memperhatikan kaidah teknis bangunan. Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki pihak pondok.
Lebih lanjut, Hario menjelaskan bahwa peran dinas dalam hal ini adalah sebagai operator aplikasi atas permohonan rekomendasi teknis yang diajukan oleh konsultan atau tenaga ahli di bidangnya.
“Misalnya, dalam rekomendasi teknis PII ditemukan adanya kekurangan pada struktur tulangan bangunan pondok. Maka pihak pengurus pesantren harus segera melakukan perbaikan. Jika tidak dilakukan, persetujuan teknis tidak dapat diterbitkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PII Kabupaten Pasuruan, Hari, menyampaikan bahwa konsultasi terkait bangunan maupun persyaratan pengurusan PBG dan SLF tidak dikenakan biaya.
“Untuk jasa seperti penggambaran, perhitungan, atau penggandaan dokumen mungkin ada biaya, tetapi nilainya jauh lebih ringan dibanding jasa konstruksi pada umumnya karena kegiatan ini bersifat sosial dan keagamaan,” ujarnya.
Hario menambahkan, retribusi PBG dan SLF untuk pondok pesantren serta sarana ibadah tidak dipungut biaya alias gratis.
“Kalau untuk jasa konsultan dari PII yang bertugas di lapangan, apakah juga akan digratiskan, tentu itu tergantung kesepakatan dan kebijakan internal PII,” pungkasnya.