PASURUAN, DIALOGMASA.com — Pemerintah Kabupaten Pasuruan memperketat pengawasan terhadap penggunaan air tanah oleh industri untuk menjaga keseimbangan sumber daya air serta mencegah potensi kekeringan di wilayah setempat.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang menggunakan air tanah wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami pastikan seluruh pemakaian air tanah diatur dengan ketat dan sesuai rekomendasi kementerian agar tidak berdampak negatif bagi lingkungan,” ujarnya.
Selain pengawasan izin, Pemkab Pasuruan juga menjalankan program konservasi melalui penanaman pohon di area resapan air (recharge area). Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan air tanah dalam jangka panjang.
“Konservasi menjadi fokus utama kami. Selain itu, program penyediaan air bersih melalui sumur bor dan sumber mata air juga terus kami dorong,” tambahnya.
Dalam konteks Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak air tanah menjadi salah satu sumber penting bagi kas daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023, tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai perolehan air tanah, yang bervariasi antara Rp4.750 hingga Rp13.200 per meter kubik, tergantung kelompok usaha dan volume pemakaian.
Perhitungan tarif tersebut telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 17 Tahun 2025. Hingga 30 September 2025, penerimaan pajak air tanah tercatat mencapai Rp35,25 miliar. Meski menurun dibanding tahun 2024 sebesar Rp48,80 miliar, kontribusinya tetap signifikan terhadap PAD.
Selain sektor pajak air tanah, Bupati Rusdi juga menyoroti pentingnya penataan ulang sistem retribusi pasar tradisional dan modern. Pemkab Pasuruan berencana melakukan optimalisasi pendataan serta memperluas cakupan retribusi yang dinilai masih memiliki potensi besar.
“Kami akan memperkuat sistem pembayaran digital melalui e-retribusi agar proses transaksi lebih mudah dan transparan,” jelasnya.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi bagian dari strategi reformasi retribusi daerah. Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkab Pasuruan menargetkan peningkatan efektivitas pemungutan sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Tujuan akhirnya adalah pelayanan publik yang lebih efisien dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya.
(Abi/Wj)

